Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan MUI soal Salam Lintas Agama Bukan Implementasi dari Toleransi

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua MUI Anwar Iskandar (kanan) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga  (kiri) menandatangani nota kesepahaman tentang sinergitas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di sela halal bihalal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.  ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketua MUI Anwar Iskandar (kanan) bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga (kiri) menandatangani nota kesepahaman tentang sinergitas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di sela halal bihalal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Arif Fahrudin buka suara soal fatwa salam lintas agama. Fatwa itu ditetapkan melalui Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII. Di mana, MUI memutuskan bahwa mengucapkan salam lintas agama bukan implementasi dari toleransi.

Arif menjelaskan toleransi beragama tetap memiliki batas. "Tidak semua aspek dalam Islam bisa ditoleransi. Yang tidak diperkenankan Islam adalah motif mencampuradukkan wilayah aqidah dan ritual keagamaan, sehingga mengaburkan garis demarkasi antara wilayah akidah dan muamalah," ucapnya dikutip dari laman resmi MUI, Sabtu, 1 Juni 2024.

Meski begitu, ia menegaskan toleransi antarumat beragama sangat penting, seperti yang dipraktikan oleh Nabi Muhammad. Ia menyebut, karakter itu sangat dicintai oleh Allah SWT. 

Menurut Arif, keputusan dari fatwa itu telah memperhatikan pertimbangan kondisi sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang plural. Dia mencontohkan, apabila ada suatu wilayah yang penduduknya minoritas beragama Islam, maka secara budaya mereka tak bisa menghindari tradisi interaksi lintas agama. 

Sebab, sikap itu dinilai sebagai bentuk kerukunan. Jika tidak melakukan salam lintas agama, ada kekhawatiran Islam dipandang tidak mendukung kerukunan antarumat beragama. Maka, mereka dianggap memiliki alasan untuk bersalaman selama tidak diniatkan sebagai ibadah amaliah dan akidah. Begitupun dengan pejabat publik misalnya, ketika menyampaikan sambutan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pejabat juga diharapkan menggunakan redaksi salam nasional agar semua pihak terangkum di dalamnya. Namun jika hal di atas tidak memungkinkan, maka pejabat publik atau pejabat di pemerintahan juga mendapat alasan syar'i dengan syarat tidak diniatkan sebagai bentuk sinkretisme ibadah, ” ujarnya.  

Arif yakin rakyat Indonesia sudah memahami makna toleransi beragama sehingga mereka tidak langsung menghakimi orang yang tidak mengucapkan salam lintas agama. Jangan sampai ada yang menilai bahwa mereka intoleran atau antikebangsaan. Sebaliknya, jika mengucapkan salam lintas agama otomatis dianggap toleran.

Ia menegaskan pentingnya menjaga moderasi beragama dengan memposisikan toleransi antar umat beragama dengan proporsi yang sama. "Saling menghormati, saling menghargai, dan saling memperkuat kerukunan tanpa terjebak ke dalam praktik ekstremisme yang sempit dan toleransi yang melewati batas akidah dan syariah," tuturnya.

Pilihan Editor: Tanggapi Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah, FX Rudy: Kenapa Diputus Mendekati Pilkada

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

4 hari lalu

Usai dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Ahad, 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka meninggalkan Kompleks Parlemen DPR/MPR RI menggunakan mobil Pindad MV3 Garuda Limousine. Mobil ini dikembangkan khusus dari MV3 untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden RI.  Foto: Pindad
Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

MUI menyatakan kebijakan pro produksi dalam negeri, termasuk penggunaan Maung, oleh Prabowo sejalan dengan hasil ijtimak ulama.


Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

7 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.


Suswono Beberkan Penyebab Fatwa MUI Sulit Dieksekusi

13 hari lalu

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Suswono saat mengunjungi kawasan padat penduduk di Jalan Tanjung Selor, Cideng, Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2024. ANTARA/HO-Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono
Suswono Beberkan Penyebab Fatwa MUI Sulit Dieksekusi

Suswono mengatakan selama ini MUI hanya menerbitkan fatwa tapi tidak dapat dieksekusi. Cawagub Jakarta itu mengusulkan solusi untuk mengatasinya.


Pesan Ketua MUI untuk Prabowo-Gibran: Bersihkan Negara dari Aparat Korup

15 hari lalu

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar, pada Konferensi Besar (Konbes) GP Ansor ke XXVII di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 19 Oktober 2024. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
Pesan Ketua MUI untuk Prabowo-Gibran: Bersihkan Negara dari Aparat Korup

Ketua MUI, Anwar Iskandar, berharap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bisa memberantas para aparat korup saat memimpin Indonesia


AMPHURI Ajukan Konsep Kementerian Haji dan Umrah ke Prabowo: Memberi Manfaat Ekonomi

24 hari lalu

Jamaah haji Indonesia memanjatkan doa saat berada di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Kamis 27 Juni 2024. Masjid Nabawi menjadi salah satu tujuan kaum muslim untuk beribadah dan ziarah setelah melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
AMPHURI Ajukan Konsep Kementerian Haji dan Umrah ke Prabowo: Memberi Manfaat Ekonomi

AMPHURI menyatakan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dapat mengurangi beban Kementerian Agama.


Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI Berharap Jakarta Tak seperti Rumah Sakit

27 hari lalu

Calon gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil berkunjung ke Jakarta Islamic Center, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, untuk bertemu dan berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jakarta, pada Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI Berharap Jakarta Tak seperti Rumah Sakit

MUI berharap pemimpin baru yang terpilih tak jadikan Jakarta seperti rumah sakit yang bangunannya bagus, tapi diisi oleh orang sakit.


Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI DKI Harap Jakarta Tak Seperti Rumah Sakit

27 hari lalu

Calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, saat ditemui di gedung dakwah PW Muhammadiyah Jakarta, di kawasan Kramat, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI DKI Harap Jakarta Tak Seperti Rumah Sakit

MUI Provinsi Jakarta berharap agar pemimpin baru yang terpilih tak jadikan Jakarta seperti rumah sakit.


Agenda Imam Besar Masjid Nabawi Selama di Indonesia, Kunjungi Istana hingga Ceramah di Masjid Istiqlal

27 hari lalu

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify (kiri) tiba Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Agenda Imam Besar Masjid Nabawi Selama di Indonesia, Kunjungi Istana hingga Ceramah di Masjid Istiqlal

Imam Besar Masjid Nabawi, Ahmad bin Ali Al-Hudhaify, rencananya akan mengunjungi Istana Negara hingga menjadi imam salat jumat di Masjid Istiqlal selama berada di Indonesia.


Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

29 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Marak Pelecehan Seksual di Sekolah, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum

Kasus pelecehan seksual, perbuatan mesum remaja, hingga pemerkosaan menurut MUI, merupakan fenomena semacam gunung es.


Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

30 hari lalu

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

Produk yang harus memiliki sertifikat halal akhir tahap pertama : makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan