Pengamat: Langgengkan dinasti politik
Sejumlah pengamat politik pun turut menyoroti putusan MA yang menambah tafsir ihwal syarat usai calon kepala daerah di pilkada 2024.
Analis Politik Adi Prayitno mengatakan, dengan adanya putusan MA ini, Kaesang memiliki peluang besar untuk mencalonkan diri menjadi calon gubernur atau wakil gubernur.
Namun, kata dia, dengan kapasitas Kaesang yang saat ini berstatus sebagai ketua umum partai, putra presiden, serta adik dari wakil presiden terpilih, pelik rasanya Kaesang tak memanfaatkan peluang ini.
"Dan lebih lucu jika benar maju tapi jadi hanya wakil gubernur," kata Adi saat dihubungi pada Kamis, 30 Mei 2024.
Kaesang, menurut dia, memang tidak memiliki cukup pengalaman dalam urusan pemerintahan. Namun, elektabilitas dan popularitasnya cukup mendukung untuk maju di palagan Pilkada.
"Dia representasi anak muda. Juga terdampak efek ekor jas Presiden Jokowi," ucap Adi.
Peneliti Populi Center Usep Saepul Ahyar berpendapat, majunya Kaesang ke Pilkada Jakarta dengan memanfaatkan putusan MA bakal berdampak pada meningkatnya sentimen negatif terhadap keluarga Solo-keluarga Presiden Jokowi.
"Ini sama saja melanggengkan dinasti politik," ujar Usep.
Sementara Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini menyebut, putusan MA yang mengubah ketentuan usia calon gubernur dan wakil gubernur harusnya tidak diberlakukan pada Pilkada 2024. Hal ini, kata dia, agar MA terhindar dari tuduhan terlibat dalam cawe-cawe politik.
"Pemberlakuan ketentuan tersebut pada Pilkada berikutnya, bukan pada pilkada 2024, akan menjaga pengadilan dari tuduhan cawe-cawe politik serta menerapkan aturan yang tidak adil dalam proses pencalonan," ujar Titi saat dihubungi pada Kamis, 30 Mei 2024.
Titi mengatakan, persyaratan usia diatur dalam UU Pilkada. Karena itu, kata Titi, kalau ada ketidakjelasan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, maka ruang pengujiannya bukan ke Mahkamah Agung, tapi langsung ke Mahkamah Konstitusi.
"Sebab KPU adalah regulator teknis yang mengatur penyelenggaraan proses dan manajemen tahapan Pilkada yang menjadi tugas dan kewenangannya," ujar Titi.