TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid menyampaikan Otoritas Arab Saudi telah menerbitkan kebijakan baru bagi pemegang visa ziarah. Pemegang visa ziarah tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.
“Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah – 15 Zulhijjah 1445 H,” kata Subhan dikutip dari laman Kemenag, Kamis, 30 Mei 2024.
Menurut Subhan, aturan ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan bagi pengguna visa umrah. Pemerintah Arab Saudi menyatakan pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Mei 2024 dan harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.
Menurut Subhan, ketentuan ini merupakan bagian dari pengetatan aturan yang dilakukan Arab Saudi bagi jemaah yang masuk Makkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. "Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia,” ujarnya.
Dengan pengetatan itu, Subhan berharap warga Indonesia yang berniat ke Makkah dengan visa ziarah memperhatikannya. "Jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci,” kata Subhan.
Subhan pun mengimbau jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji lewat jalur tak resmi dengan menggunakan visa non haji. Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.
“Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” kata Subhan.
Menurut Subhan, visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445 H atau 22 Juni 2024. Maka, ia meminta WNI tak memaksakan diri berhaji dengan berbekal visa ziarah.
Pada Selasa, 28 Mei lalu, sekelompok WNI ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi karena kedapatan tak mengantongi visa haji. Mereka ditangkap saat akan berangkat dari Bir Ali menuju Makkah. Belakangan, 22 dari 24 jemaah asal Indonesia itu dibebaskan karena dinyatakan tak bersalah. Namun mereka dideportasi dan tak diizinkan ke Arab Saudi selama 10 tahun. Dua orang lainnya me jalani proses hukum di Arab Saudi.
Pilihan Editor: 22 Jemaah yang Tak Punya Visa Haji Akan Dipulangkan ke Indonesia Besok