TEMPO.CO, Jakarta - Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan pihaknya telah mendampingi dan menyediakan jasa penerjemah bagi 24 WNI yang ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi di Madinah pada 28 Mei 2024. Mereka ditangkap saat miqat di Bir Ali karena tak mengantongi visa haji.
"Ke-24 WNI tersebut ditangkap karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan, padahal mereka tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jemaah dan 2 koordinator," kata Yusron ketika dihubungi Jumat, 31 Mei 2024.
Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Arab Saudi, Yusron menjelaskan bahwa 22 jemaah tersebut akan dibebaskan. Sementara 2 orang koordinator akan diproses hukum bersama supir dan pemilik bus.
Adapun untuk informasi terkini pada Jumat pagi ini, Yusron mengungkap bahwa tim KJRI sedang mendampingi 22 calon jemaah haji tersebut proses di imigrasi untuk pemulangan mereka, "Yang pulang 22 orang, 2 orang sebagai koordinator akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Rencananya besok akan kembali ke Indonesia dengan Garuda," ujarnya.
Yusron turut mengimbau masyarakat Indonesia yang akan berhaji untuk memastikan bahwa dirinya memiliki visa haji sebelum berangkat ke tanah suci. "Saat ini Pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin). Kemlu mengimbau agar para jamaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji atau tasreh," ujarnya.
Sebanyak 22 jemaah yang tak memiliki visa haji asal Indonesia sempat ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi di Bir Ali, Madinah pada Selasa, 28 Mei. Mereka dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah. Namun dua orang lainnya akan diproses hukum dan dikenai Pasal Transporting Haji dari otoritas keamanan Arab Saudi.
"Mereka sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan," ujar Yusron, Kamis, 30 Mei 2024.
Sebanyak 24 orang jemaah asal Indonesia ditangkap saat akan melakukan miqat di Bir Ali. Mereka diketahui tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen pendukung perhajian ketika akan meninggalkan Bir Ali menuju Makkah. Karena dianggap ilegal, mereka akhirnya dibawa ke kantor polisi Arab Saudi dan harus menjalani persidangan.
Yusron menjelaskan saat ditangkap di Bir Ali, mereka diperiksa oleh intel aparat keamanan Arab. Koordinatornya menyerahkan contoh visa haji milik orang lain. "Visanya tidak sesuai paspor. Setelah diperiksa, mereka ternyata menggunakan visa ziarah," ujar Yusron.
Sebab mereka ditangkap sebelum melaksanakan ibadah haji, sebanyak 22 orang dibebaskan, kecuali koordinator dan supir bus. "Para jamaah ini berasal dari Banten," kata Yusron.
Pilihan Editor: Ma'ruf Amin: Pelayanan Haji Fast Track Makkah Route Perlakuan Istimewa dari Arab Saudi untuk Indonesia