TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Mardani Ali Sera putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah menguntungkan semua anak muda. "Bab apakah Kaesang diuntungkan, semua calon anak muda diuntungkan," ujar Mardani saat dihubungi Tempo pada Jumat, 31 Mei 2024.
Dalam amar putusan yang diterima Tempo, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Adapun gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Rida meminta majelis hakim untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.
Mardani menilai, putusan Mahkamah Agung berlaku untuk umum, tidak hanya dikhususkan untuk seseorang. Meski demikian, dia menyebut, dirinya tidak tahu apa yang menjadi motif atau latar belakang Partai Garuda sebagai penggugat. "Menurut saya berlaku umum. Kalau motif dari pengusul tidak tahu," ujar dia.
Dia mengatakan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU harus melaksanakan putusan MA dengan mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "KPU harus melaksanakan putusan MA. Kita tunggu PKPU-nya," ujar Mardani.
Mardani mengatakan, kader-kader PKS yang berusia muda juga diuntungkan dengan adanya putusan MA ini. Dia menyebut, terdapat beberapa kader PKS yang bisa diajukan di Pilkada. Ditanya mengenai peluang PKS mengusung Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta, Mardani menyebut, dirinya belum mengetahui mengenai peluang itu. "Saya belum tahu," tutur Mardani.
Adapun Partai Garuda mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Partai Garuda meminta Mahkamah memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Mahkamah mengabulkan permohonan Ridha untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah itu. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu dibacakan pada pada Rabu, 29, Mei 2024. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tersebut,” demikian amar putusan MA, yang dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.
MA mengubah bunyi pasal tersebut menjadi, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”
Mendasar pada aturan Mahkamah Agung saat ini, Kaesang Pangarep, putera Presiden Jokowi, bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang mengubah usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan. Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti.
Pada waktu yang bersamaan, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mendorong Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Keduanya diduetkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Hal ini terlihat dari foto yang diunggah Dasco melalui instagram pribadinya pada kemarin, Rabu malam. "Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Dasco.
YOHANES MAHARSO | DEFARA DHANYA
Pilihan editor: Apa Saja Manfaat Iuran Wajib Tapera untuk Pekerja yang Sudah Punya Rumah?