TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi unjuk rasa terkait Keputusan Presiden Jokowi untuk mewajibkan seluruh pekerja, baik PNS atau pegawai swasta, dalam program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Hal ini disampaikan oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal.
Regulasi mengenai Tapera ini diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin, 20 Mei 2024. Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 sebagai perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020.
“Aksi segera dilakukan sambil melihat sikap pemerintah untuk membatalkan PP No 21/2024 tentang Tapera,” ujar Said Iqbal ketika dihubungi, Kamis, 30 Mei 2024.
Saiq Iqbal menyebut, pihaknya akan memberikan waktu kepada pemerintah sekitar dua minggu untuk membatalkan aturan tersebut. “Bisa saja aksi dipercepat dalam minggu ini,” kata dia.
Menurut Said, program Tapera dengan memotong upah ini tidak tepat karena membebani buruh dan rakyat. Ia menyebut, belum ada kejelasan apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program Tapera.
“Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3 persen (dibayar pengusaha 0,5 persen dan dibayar buruh 2,5 persen) tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di-PHK,” kata Said.
Alasan lain yang membuat Partai Buruh tidak setuju adalah karena upah riil buruh turun 30 persen. Hal ini akibat upah tidak naik hampir 3 tahun berturut-turu dan tahun ini naik upahnya murah sekali.
“Bila dipotong lagi 3 persen untuk Tapera, tentu beban hidup buruh semakin berat, apalagi potongan iuran untuk buruh lima kali lipat dari potongan iuran pengusaha,” kata Said.
Saiq juga menilai program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat, khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum. “Jangan sampai korupsi baru merajalela di Tapera sebagaimana terjadi di ASABRI dan TASPEN,” kata dia.
Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI mengusulkan kepada permerintah untuk merevisi UU tentang Tapera dan peraturan pemerintahnya. “Program Tapera jangan dijalankan sekarang, tapi perlu kajian ulang dan pengawasan terhindarnya korupsi hingga program ini siap dijalankan dengan tidak memberatkan buruh, PNS, TNI, Polri dan peserta Tapera,” kata Said Iqbal.
Pilihan Editor: Legistalor PDIP Soroti Pemotongan Gaji Pekerja untuk Tapera: Tak Ada Kepastian Timbal Hasil