TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahahasiswa (BEM) Universitas Sumatera Utara (USU), Aziz Syahputra, mengatakan, keputusan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di 2024 hanya untuk meredakan kemarahan masyarakat.
Aziz menilai, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, tidak serius menyelesaikan masalah pendidikan tinggi. Alasannya, Nadiem belum mencabut Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Padahal, aturan itu yang menjadi penyebab kampus menaikkan UKT. "Apabila benar-benar serius ingin membatalkan kenaikan UKT, Mendikbud harus sepakat pendidikan tinggi itu bukan lagi kebutuhan tersier," kata Aziz saat dihubungi, Rabu 29 Mei 2024.
Selama aturan itu belum dicabut, UKT berpotensi akan mengalami kenaikan di tahun berikutnya. Potensi ini bahkan sudah dinyatakan oleh Presiden Jokowi beberapa hari lalu. "Pernyataan Nadiem juga menafsirkan bahwa kenaikan UKT bukan hal yang tidak mungkin akan naik di tahun berikutnya," kata Aziz.
UKT di USU sendiri mengalami kenaikan 30 sampai 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. UKT di USU terdiri dari delapan kelompok. Kenaikan terjadi pada kelompok UKT tiga sampai delapan.
Kenaikan UKT tertinggi berada di Fakultas Kedokteran Gigi. UKT kelompok 8 di Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp10 juta di 2023. Saat ini UKT tertinggi Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp17 juta.
Nadiem Makarim sebelumnya menyampaikan pembatalan kenaikan UKT di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin kemarin, 27 Mei 2024. Menurut Nadiem, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.
Pilihan editor: Jokowi Hadiri Takziah Istri Habib Luthfi bin Yahya