TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 12 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan uji materiil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi alias MK hari ini.
Pantauan Tempo, sekitar delapan orang dari IM57+ Institute menyambangi Gedung MK pagi ini. Mereka menyerahkan berkas permohonan uji materiil UU KPK sekitar pukul 09.00.
Dalam perkara ini, ada 12 mantan pegawai KPK yang mengajukan diri sebagai pemohon. Mereka adalah Novel Baswedan, M. Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung N., Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andu Abd Rachman, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Gagantika, dan Walgy Gagantika.
"Hari ini kami sudah menyerahkan berkas gugatan ke MK terkait ambang batas umur (pimpinan KPK)," kata Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024.
Praswad melanjutkan, perubahan Undang-undang KPK pada 2019 lalu membuat batas usia pimpinan lembaga antirasuah ini menjadi 50 tahun.
Sehingga, beberapa anggota IM57+ Institute yang juga mantan pegawai KPK tak bisa mendaftar sebagai pimpinan KPK. Oleh sebab itu, mereka meminta batas usia pimpinan KPK dikembalikan seperti semula, yakni 40 tahun.
"Kami harap ini bisa dikabulkan MK dan dan temen-teman lainnya yang berada di IM57+ dan sudah cukup umur--karena umurnya diutak-atik dengan perubahan UU--jadi bisa melanjutkan proses pendaftaran sebagai pimpinan KPK," ujar Praswad.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, juga mengungkapkan hal serupa. Dia menegaskan, pokok permohonan ini adalah soal batas usia pimpinan KPK.
"Kita tentu paham bagaimana kondisi KPK hari ini," ujar Novel. "Bahkan, permasalahannya justru di level pimpinan KPK."
Novel menuturkan, keprihatinan inilah yang membuat mereka mengajukan uji materiil terhadap UU 19/2019. Dia menyebut, sebagai bagian dari masyarakat, pihaknya ingin lebih banyak berkontribusi untuk mendukung lembaga antirasuah tersebut dengan berkontestasi menjadi calon pimpinan KPK.