Dia pun telah menginstruksikan BEM SI mengawal hal ini di kampusnya masing-masing. Para mahasiswa diharapkan langsung beraudiensi dengan wakil rektor II di kampus mereka. BEM SI ingin Permendikbud itu dicabut dan direvisi terlebih dahulu.
"Bila nanti Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 ini benar-benar tidak direvisi atau nanti kalau berdampak lagi, kami akan mogok pembayaran kuliah," tutur Herianto.
4. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji: Pembatalan UKT Hanya untuk Meredam Aksi Mahasiswa
Koordinator nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai pembatalan kenaikan UKT oleh Nadiem Makarim hanya bersifat sementara. Pembatalan itu, kata dia, hanya untuk meredam aksi mahasiswa dan tidak menyelesaikan masalah.
"Karena itu, JPPI menyayangkan kebijakan Mendikbudristek ihwal pembatalan UKT ini tanpa dibarengi dengan pencabutan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 dan juga komitmen untuk mengembalikan status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) menjadi PTN," kata Ubaid dalam keterangan resminya, Selasa, 28 Mei 2024.
Menurut dia, selama Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak dicabut, maka semua PTN akan berstatus menjadi PTNBH. Hal ini berakibat pada pengalihan tanggung jawab pembiayaan pendidikan, yang akhirnya menyebabkan UKT mahal.
Fakta ini, lanjut Ubaid, menunjukkan Mendikbudristek tidak serius menjadikan biaya UKT menjadi berkeadilan dan inklusif untuk semua. “Selama Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tidak dicabut dan PTNBH tidak dikembalikan menjadi PTN, maka bisa dipastikan, tarif UKT akan kembali naik di tahun 2025,” ujarnya.
Prediksi kenaikan UKT di tahun depan ini diperkuat dengan pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan ada kemungkinan kenaikan UKT akan dimulai tahun depan. Menanggapi pernyataan Jokowi, Ubaid menyarankan mahasiswa terus menggelorakan protes UKT yang tidak berkeadilan ini.
“Jadi respons pemerintah soal UKT ini semakin jelas arahnya mau ke mana, yaitu mempertahankan status PTNBH alias akan terus memuluskan agenda komersialisasi dan liberalisasi pendidikan, di mana biaya pendidikan tinggi tidak lagi menjadi tanggung jawab negara, tapi tetap seperti sekarang saat ini diserahkan pada mekanisme pasar,” kata Ubaid.
ANDI ADAM FATURAHMAN | INTAN SETIAWANTY | ANTARA
Pilihan editor: Saat Megawati Kritik Revisi UU MK dan UU Penyiaran, Puan Maharani Bilang Akan Kawal di DPR