TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT untuk tahun ajaran 2024-2025 di perguruan tinggi negeri, termasuk yang berbadan hukum atau PTNBH. Nadiem membatalkan kenaikan UKT setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024.
Nadiem menyebutkan alasan pembatalan UKT di perguruan tinggi ini setelah mendengar aspirasi mahasiswa, keluarga mahasiswa, dan masyarakat. Kemendikbudristek lalu berkoordinasi kembali dengan para rektor untuk membahas rencana pembatalan kenaikan UKT.
"Alhamdulillah, semua lancar. Dan baru saja saya bertemu Presiden, beliau menyetujui pembatalan ini," kata Nadiem.
Pembatalan UKT itu mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari Presiden Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.
1. Presiden Joko Widodo: Kenaikan UKT di Tiap Universitas akan Dikaji Terlebih Dahulu
Presiden Joko Widodo mengatakan kenaikan UKT di setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi terlebih dahulu oleh Kemendikbudristek.
"Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan. Nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda, tidak langsung seperti sekarang ini," kata Jokowi usai menghadiri acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024 seperti dikutip Antara.
Jokowi telah memanggil Nadiem ke Istana Kepresidenan untuk membahas UKT. Dia memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Nadiem.
"Saya memberikan pertimbangan-pertimbangan, tetapi kan tadi sudah disampaikan oleh Mendikbud bahwa UKT sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diringankan. Nanti teknisnya ditanyakan ke Mendikbud, tetapi intinya itu sudah dibatalkan oleh Mendikbud," kata Jokowi.
2. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda: Pembatalan Kenaikan UKT Jangan Bersifat Instan
Komisi X DPR RI mengapresiasi keputusan Kemendikbudristek yang membatalkan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN). Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menuturkan Komisi X berharap keputusan tersebut diikuti dengan kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan yang komprehensif, bukan sekadar bersifat jangka pendek atau instan, seperti skema study loan atau pinjaman biaya pendidikan.
Huda mengatakan kenaikan UKT di sejumlah PTN terlalu tinggi dan dipastikan akan memberatkan peserta didik.