“Kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri rata-rata 100 persen hingga 300 persen, meskipun kenaikan itu didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Dia menilai langkah pemerintah dengan mendorong PTN menjadi badan hukum dengan harapan bisa menggalang dana pihak ketiga adalah langkah ideal. Namun hal tersebut dapat menjadi bumerang apabila otoritas menggalang dana dari pihak ketiga itu dimaknai pengelola PTN sebagai legitimasi mencari dana dari orang tua mahasiswa melalui skema UKT.
“Objektifikasi PTNBH bisa mencari dana dari pihak ketiga harusnya diikuti dengan langkah menciptakan ekosistem usaha yang bagus bagi PTN. Misalnya, mengharuskan perusahaan-perusahaan di Indonesia bekerja sama dengan PTN sebagai mitra dalam penelitian dan riset pengembangan usaha. Jika ekosistem ini tidak terbentuk, pengelola PTN ujungnya menjadikan mahasiswa sebagai objek usaha,” tuturnya.
3. Koordinator Pusat BEM SI Herianto: Kawal ke Kampus Masing-masing
Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI, Herianto, menyambut pembatalan kenaikan UKT tahun ini.
"Alhamdulillah dapat kabar dari Kemendikbud langsung ada pembatalan kenaikan UKT. Sikap kami dari BEM SI merespons pemerintah dengan baik," kata Herianto ketika dihubungi Senin sore, 27 Mei 2024. "Namun, kami sangat menyayangkan sistem pemerintahan kita hari ini kenapa setelah viral isu-isu dan kasus baru diseriuskan.”
Mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI menggelar aksi mogok kuliah yang dilakukan serentak secara nasional pada Senin. Selain masalah UKT, para mahasiswa ini juga menyoroti permasalahan lainnya yang terjadi di pendidikan tinggi, khususnya PTN. Misalnya, iuran pengembangan institusi (IPI), komersialisasi pendidikan, dan pembungkaman mahasiswa yang bersuara di kampus.
Menurut Herianto, masalah tersebut belum terselesaikan. "Di sisi lain, kami sebagai mahasiswa tetap mengawal isu-isu atau tuntutan-tuntuan kami ke depannya. Ini kan masalahnya baru UKT saja," ujar dia.
BEM SI menyatakan bakal tetap mengawal Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 yang menjadi penyebab semua kisruh kenaikan UKT.
"Ini kan baru pembatalan UKT saja, belum ada untuk pencabutan atau revisi peraturan ini. Tetap akan kami kawal dan terus bersuara," kata dia.