Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kelompok Sipil Kritik Rencana Pembentukan Dewan Media Sosial, Persoalkan Tak Ada UU sebagai Landasannya

image-gnews
Ketua YLBHI Muhammad Isnur. Dok TEMPO
Ketua YLBHI Muhammad Isnur. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegiat demokrasi dan kelompok masyarakat sipil mengkritisi rencana pembentukan Dewan Media Sosial alias DMS oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pembentukan DMS disinyalir bakal tak sesuai konsep yang direkomendasikan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan penolakan usulan masyarakat sipil yang direpresentasikan Southeast Asia Freedom of Expression Network alias SafeNet pada revisi kedua Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lalu menjadi penanda.

Masalahnya, ia mengatakan, dengan tidak adanya Undang-Undang yang melandasi pembentukan Lembaga ini. Pelik rasanya apabila pembentukan DMS diklaim akan sama posisinya dengan Dewan Pers.

"Jika Undang-Undangnya saja tidak ada, bagaimana bisa diklaim komposisinya independen," kata Isnur kepada Tempo, Senin, 27 Mei 2024.

Dewan Pers, dia melanjutkan, dibentuk dengan dilandasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mana komposisi para anggotanya dipilih dari kalangan akademisi, insan pers, hingga masyarakat sipil yang diatur oleh Undang-Undang.

Pun, SafeNet yang mengusulkan pembentukan DMS ini kepada Kominfo, merekomendasikan agar model pembentukan DMS serupa dengan model pembentukan Dewan Pers yang independen.

"Tetapi, saat revisi kedua UU ITE usulan SafeNet untuk melibatkan unsur masyarakat dalam penyelesaian sengketa di media sosial kan ditolak oleh DPR. Di mana independensinya," ujar Isnur.

Adapun rencana pembentukan DMS dikemukakan kembali oleh Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi saat ditemui Tempo di rumah dinasnya, Kamis lalu. Dia mengatakan, pembentukkan DMS seperti yang menjadi kajian UNESCO dan usulan SAFEnet akan berfungsi sebagai Lembaga mediasi manakala terjadi sengketa di media sosial. 

Budi Arie mengklaim, DMS saat dibentuk akan bersikap serupa seperti Dewan Pers, yaitu menjadi Lembaga independen yang berkomposisikan jejaring lintas pemangku kepentingan seperti kelompok Masyarakat sipil, akademisi, insan pers, praktisi dan lainnya. “Kami menjamin kebebasan berpendapat,” kata Budi Arie.

Ketua relawan pendukung Presiden Joko Widodo tersebut melanjutkan, DMS nantinya akan menjadi mediator terhadap pelbagai persoalan sengketa di media sosial, termasuk konten yang berindikasi melakukan pelanggaran Undang-Undang tentang ITE. 

Dia mengatakan, DMS akan berupaya menjadi ruang awal untuk menyelesaikan persoalan sengketa tersebut. “Banyak hal yang bisa diselesaikan tidak lewat jalur pengadilan. Salah satunya melalui mediasi,” ujar Budi Arie.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati begitu, ia tak menampik jika saat DMS terbentuk, lembaga ini akan menjadi lembaga yang cukup banyak menerima aduan ihwal sengketa di media sosial.

“Tidak ada masalah (banjir laporan), karenanya kita harus menjaga ruang digital kita supaya lebih baik,” ucap Budi Arie. Nantinya, saat DMS terbentuk, Lembaga ini dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengelola media sosial. 

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau ELSAM, Wahyudi Djafar, mengatakan dengan tidak adanya Undang-Undang yang melandasi rencana pembentukkan DMS ini, maka sulit rasanya apabila DMS nantinya dibentuk dengan memiliki posisi yang serupa dengan Dewan Pers, yaitu sebagai lembaga yang independen. “Membentuk lembaga independen itu syaratnya dibentuk oleh Undang-Undang. Jika usulan dalam revisi kedua Undang-Undang ITE saja ditolak, bagaimana bisa dikatakan ini akan independen,” kata Wahyudi.

Memang, dia melanjutkan, usulan untuk membentuk DMS merupakan usul yang dikemukakan oleh SAFEnet kepada Menkominfo. Namun, Wahyudi skeptis apabila Kominfo akan merealisasikan gagasan SAFEnet ihwal pembentukkan DMS sebagaimana konsep yang disajikan dalam kajian UNESCO.

Penolakan usulan merevisi Pasal 40 Ayat 2c, menjadi preseden bahwa pembentukkan DMS akan independen. “Pada revisi kedua itu, tidak ada perubahan signifikan pada Pasal 40 Ayat 2c. Saya membaca, revisi itu justru memperkuat kewenangan pemerintah dengan dalih memoderasi konten,” ujar dia.

Menkominfo, Budi Arie Setiadi, memastikan pembentukkan DMS nantinya akan melibatkan unsur akademisi dan Masyarakat sipil dalam komposisinya.

Dia mengatakan, Kominfo serius dalam menanggapi gagasan yang disampaikan SAFEnet dan menjadi rekomendasi UNESCO. Apalagi, di sejumlah negara Eropa, pembentukkan DMS sudah dilakukan dalam memoderasi konten dan tata kelola media sosial. “Kami sedang kaji dan akan sosialiasasi saat benar terbentuk nanti,” ujar Budi Arie.

ANDI ADAM FATURAHMAN | FRANCISCA CHRISTY ROSANA


Pilihan Editor: Akui Usulkan Pembentukan Dewan Media Sosial, SafeNet Harap Kominfo Lakukan Peninjauan Ulang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDN Diretas, Anggota DPR Duga Ada Penyelewengan Dana Pemeliharaan Rp 700 Miliar

4 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
PDN Diretas, Anggota DPR Duga Ada Penyelewengan Dana Pemeliharaan Rp 700 Miliar

Anggota DPR Ahmad Sahroni menuding ada penyelewangan dana di kasus peretasan PDN.


Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Perlintasan, Visa, hingga Paspor Telah Normal setelah Sepekan PDN Diretas

1 hari lalu

Penumpang terlihat memindai paspornya dan menghadap ke autogate atau pintu otomatis imigrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada 3 Januari 2024. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt)
Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Perlintasan, Visa, hingga Paspor Telah Normal setelah Sepekan PDN Diretas

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim memastikan layanan perlintasan, visa, izin tinggal, dan paspor telah beroperasi normal pada Jumat, 28 Juni kemarin.


DPR Dorong Pembentukan Pansus Dalami Insiden Peretasan PDNS

1 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta
DPR Dorong Pembentukan Pansus Dalami Insiden Peretasan PDNS

Anggota Komisi I DPR, Sukamta, mendorong dibentuknya pansus guna mendalami dan menuntaskan persoalan serangan siber terhadap PDNS


Terkini: APBD Jakarta yang Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, 21 Pabrik Tekstil dan Garmen Tutup 150 Ribu Karyawan Kena PHK

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terkini: APBD Jakarta yang Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, 21 Pabrik Tekstil dan Garmen Tutup 150 Ribu Karyawan Kena PHK

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dikabarkan didorong oleh ayahnya, Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.


Pusat Riset Kebijakan Publik TII Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh usai PDN Diretas

1 hari lalu

Lokasi Unit Pelayanan Percepatan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta di Area Perkantoran Lantai 4, Gedung Parkir Terminal 3 Internasional, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis 27 Juni 2024. Layanan diberitahukan dihentikan hingga batas waktu yang belum ditentukan buntut ransomware yang menyerang Pusat Data Nasional Sementara. FOTO: AYU CIPTA I TEMPO
Pusat Riset Kebijakan Publik TII Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh usai PDN Diretas

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengatakan pemerintah harus bertanggung jawab atas adanya peretasan terhadap PDN yang terjadi belakangan ini.


Sistem Penerbitan Paspor dan Layanan Imigrasi Kembali Pulih 100 Persen

1 hari lalu

Petugas Imigrasi (kiri) melayani pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Senin 25 Juni 2024. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa layanan keimigrasian sudah pulih pascagangguan pada Pusat Data Nasional (PDN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sistem Penerbitan Paspor dan Layanan Imigrasi Kembali Pulih 100 Persen

Ditjen Imigrasi Kemenkumham memastikan sistem layanan penerbitan paspor dan layanan keimigrasian pulih setelah beberapa hari terimbas gangguan PDN.


Sri Mulyani Sebut Pemerintah Sudah Belanjakan Rp 700 Miliar untuk Pusat Data Nasional

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani ditemui usai membuka rakornas Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan pada Rabu, 22 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Sri Mulyani Sebut Pemerintah Sudah Belanjakan Rp 700 Miliar untuk Pusat Data Nasional

Hingga akhir Mei, pemerintah telah membelanjakan Rp 700 miliar untuk pemeliharaan Pusat Data Nasional (PDN) atau Data Center.


Komisi I DPR Minta Kominfo dan BSSN Lakukan Ini setelah Serangan Ransomware ke PDNS

2 hari lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat memimpin rapat kerja membahas penanganan gangguan Pusat Data Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi I DPR Minta Kominfo dan BSSN Lakukan Ini setelah Serangan Ransomware ke PDNS

Komisi I DPR berpendapat keamanan siber adalah isu strategis yang berdampak luas terhadap keamanan nasional dan kedaulatan negara.


Dugaan Pembobolan PDNS Berkaitan dengan Pemberatasan Judi Online, BSSN: Belum Ada Indikasinya

2 hari lalu

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSNN) Hinsa Siburian saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dugaan Pembobolan PDNS Berkaitan dengan Pemberatasan Judi Online, BSSN: Belum Ada Indikasinya

Sejumlah anggota DPR RI mempertanyakan apakah insiden peretasan PDNS ada hubungannya dengan pembentukan satuan tugas judi online.


PDNS Diserang, Kominfo Sebut Tidak Ada Tempat Aman dari Serangan Siber

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kiri) dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSNN) Hinsa Siburian (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
PDNS Diserang, Kominfo Sebut Tidak Ada Tempat Aman dari Serangan Siber

Kominfo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terganggu akibat serangan siber ke PDNS, serta mengakui kalau sistem di sana lemah.