Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kelompok Sipil Kritik Rencana Pembentukan Dewan Media Sosial, Persoalkan Tak Ada UU sebagai Landasannya

image-gnews
Ketua YLBHI Muhammad Isnur. Dok TEMPO
Ketua YLBHI Muhammad Isnur. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegiat demokrasi dan kelompok masyarakat sipil mengkritisi rencana pembentukan Dewan Media Sosial alias DMS oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pembentukan DMS disinyalir bakal tak sesuai konsep yang direkomendasikan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan penolakan usulan masyarakat sipil yang direpresentasikan Southeast Asia Freedom of Expression Network alias SafeNet pada revisi kedua Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lalu menjadi penanda.

Masalahnya, ia mengatakan, dengan tidak adanya Undang-Undang yang melandasi pembentukan Lembaga ini. Pelik rasanya apabila pembentukan DMS diklaim akan sama posisinya dengan Dewan Pers.

"Jika Undang-Undangnya saja tidak ada, bagaimana bisa diklaim komposisinya independen," kata Isnur kepada Tempo, Senin, 27 Mei 2024.

Dewan Pers, dia melanjutkan, dibentuk dengan dilandasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mana komposisi para anggotanya dipilih dari kalangan akademisi, insan pers, hingga masyarakat sipil yang diatur oleh Undang-Undang.

Pun, SafeNet yang mengusulkan pembentukan DMS ini kepada Kominfo, merekomendasikan agar model pembentukan DMS serupa dengan model pembentukan Dewan Pers yang independen.

"Tetapi, saat revisi kedua UU ITE usulan SafeNet untuk melibatkan unsur masyarakat dalam penyelesaian sengketa di media sosial kan ditolak oleh DPR. Di mana independensinya," ujar Isnur.

Adapun rencana pembentukan DMS dikemukakan kembali oleh Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi saat ditemui Tempo di rumah dinasnya, Kamis lalu. Dia mengatakan, pembentukkan DMS seperti yang menjadi kajian UNESCO dan usulan SAFEnet akan berfungsi sebagai Lembaga mediasi manakala terjadi sengketa di media sosial. 

Budi Arie mengklaim, DMS saat dibentuk akan bersikap serupa seperti Dewan Pers, yaitu menjadi Lembaga independen yang berkomposisikan jejaring lintas pemangku kepentingan seperti kelompok Masyarakat sipil, akademisi, insan pers, praktisi dan lainnya. “Kami menjamin kebebasan berpendapat,” kata Budi Arie.

Ketua relawan pendukung Presiden Joko Widodo tersebut melanjutkan, DMS nantinya akan menjadi mediator terhadap pelbagai persoalan sengketa di media sosial, termasuk konten yang berindikasi melakukan pelanggaran Undang-Undang tentang ITE. 

Dia mengatakan, DMS akan berupaya menjadi ruang awal untuk menyelesaikan persoalan sengketa tersebut. “Banyak hal yang bisa diselesaikan tidak lewat jalur pengadilan. Salah satunya melalui mediasi,” ujar Budi Arie.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati begitu, ia tak menampik jika saat DMS terbentuk, lembaga ini akan menjadi lembaga yang cukup banyak menerima aduan ihwal sengketa di media sosial.

“Tidak ada masalah (banjir laporan), karenanya kita harus menjaga ruang digital kita supaya lebih baik,” ucap Budi Arie. Nantinya, saat DMS terbentuk, Lembaga ini dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengelola media sosial. 

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau ELSAM, Wahyudi Djafar, mengatakan dengan tidak adanya Undang-Undang yang melandasi rencana pembentukkan DMS ini, maka sulit rasanya apabila DMS nantinya dibentuk dengan memiliki posisi yang serupa dengan Dewan Pers, yaitu sebagai lembaga yang independen. “Membentuk lembaga independen itu syaratnya dibentuk oleh Undang-Undang. Jika usulan dalam revisi kedua Undang-Undang ITE saja ditolak, bagaimana bisa dikatakan ini akan independen,” kata Wahyudi.

Memang, dia melanjutkan, usulan untuk membentuk DMS merupakan usul yang dikemukakan oleh SAFEnet kepada Menkominfo. Namun, Wahyudi skeptis apabila Kominfo akan merealisasikan gagasan SAFEnet ihwal pembentukkan DMS sebagaimana konsep yang disajikan dalam kajian UNESCO.

Penolakan usulan merevisi Pasal 40 Ayat 2c, menjadi preseden bahwa pembentukkan DMS akan independen. “Pada revisi kedua itu, tidak ada perubahan signifikan pada Pasal 40 Ayat 2c. Saya membaca, revisi itu justru memperkuat kewenangan pemerintah dengan dalih memoderasi konten,” ujar dia.

Menkominfo, Budi Arie Setiadi, memastikan pembentukkan DMS nantinya akan melibatkan unsur akademisi dan Masyarakat sipil dalam komposisinya.

Dia mengatakan, Kominfo serius dalam menanggapi gagasan yang disampaikan SAFEnet dan menjadi rekomendasi UNESCO. Apalagi, di sejumlah negara Eropa, pembentukkan DMS sudah dilakukan dalam memoderasi konten dan tata kelola media sosial. “Kami sedang kaji dan akan sosialiasasi saat benar terbentuk nanti,” ujar Budi Arie.

ANDI ADAM FATURAHMAN | FRANCISCA CHRISTY ROSANA


Pilihan Editor: Akui Usulkan Pembentukan Dewan Media Sosial, SafeNet Harap Kominfo Lakukan Peninjauan Ulang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Budi Arie Saat Jadi Menkominfo Getol Kabarkan Blokir Situs Judi Online, Ini Responsnya Usai Penangkapan Eks Anak Buah di Komdigi

5 jam lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyapa wartawan dari dalam mobilnya usai mengikuti Pembekalan Calon Menteri di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, 16 Oktober 2024. Prabowo Subianto memberikan pembekalan kepada sejumlah Calon Menteri atau Kepala Lembaga Negara untuk pemerintahan baru. TEMPO/M Taufan Rengganis
Budi Arie Saat Jadi Menkominfo Getol Kabarkan Blokir Situs Judi Online, Ini Responsnya Usai Penangkapan Eks Anak Buah di Komdigi

Budi Arie saat jadi Menkominfo getol kabarkan pemblokiran situs judi online. Apa responsnya setelah eks anak buah ditangkap karena beking judi online.


Ini Alasan Judi Online Susah Diberantas Menurut Pakar dan Pemerintah

16 jam lalu

Petugas menata barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 2 November 2024. Bareskrim Polri membongkar situs judi online slot yang dikendalikan oleh WNA asal China dengan mengamankan tiga orang tersangka serta barang bukti uang senilai Rp70 miliar dan dua unit mobil. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ini Alasan Judi Online Susah Diberantas Menurut Pakar dan Pemerintah

Indonesia menjadi negara dengan pemain judi online terbanyak pada 2023 menurut Drone Emprit. Lantas, mengapa judi online sulit dibasmi?


Terpopuler Ekbis Sabtu: Satgas Judi Online Sita Rp 78,1 Miliar dari Sindikat Internasional, Meutya Hafid Berantas Judi dari Internal Kementerian, BUMN Konstruksi Kembali Dapat Gugatan PKPU

2 hari lalu

Wakil Kepala Bareskrim Polri Asep Edi Suheri (dua kanan) memperlihatkan barang bukti kepada media saat konferensi pers pengungkapan tersangka baru kasus judi daring jaringan WNA asal China di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Terpopuler Ekbis Sabtu: Satgas Judi Online Sita Rp 78,1 Miliar dari Sindikat Internasional, Meutya Hafid Berantas Judi dari Internal Kementerian, BUMN Konstruksi Kembali Dapat Gugatan PKPU

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 2 November 2024 Satgas Pemberantasan Judi Online sita Rp 78,1 miliar dari sindikat internasional


Pegawai Kementerian Komdigi Amankan Situs-situs Judi Online Agar Tidak Diblokir, 11 Orang Jadi Tersangka

3 hari lalu

Anggota kepolisian berpakaian sipil menggeledah ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 1 November 2024. Pada penggeledahan tersebut polisi memeriksa alat operasional para pekerja dan telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus judi online. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Pegawai Kementerian Komdigi Amankan Situs-situs Judi Online Agar Tidak Diblokir, 11 Orang Jadi Tersangka

Pegawai Kementerian Komdigi dahulu bernama Kementerian Kominfo bisa mengatur agar situs-situs judi online lolos dari blokir.


Pemkab Buton Tengah Menggelar Sosialisasi Forum Satu Data

3 hari lalu

Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Tengah Samsuddin Pamone (kedua kiri) dalam acara Sosialisasi Forum Satu Data Buton Tengah menuju Satu Data Indonesia (SDI), yang di laksanakan di aula Kyjula, kantor Bupati Buton Tengah. Dok. Pemkab Buton Tengah
Pemkab Buton Tengah Menggelar Sosialisasi Forum Satu Data

Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Dinas Kominfo Statistik dan Persandian menggelar Sosialisasi Forum Satu Data Buton Tengah menuju Satu Data Indonesia (SDI), Kantor Bupati, pada Selasa, 17 September 2024.


Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

4 hari lalu

Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

Elon Musk berjanji untuk memberikan US$1 juta setiap hari kepada seseorang yang menandatangani petisi kebebasan berbicara dan hak kepemilikan senjata


Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

5 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.


Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

5 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.


Prabowo Sebut Judi Online Rugikan Negara Rp 900 Triliun Per Tahun: Sasar Warga Berpenghasilan Rendah

7 hari lalu

Prabowo Subianto berstatus lajang saat dilantik sebagai Presiden RI ke-8 pada 20 Oktober 2024. Namun, sosok TitiekSoeharto kerap dikait-kaitkan bakal menjadi ibu negara yang akan mendampingi Prabowo Subianto sebagai presiden. Titiek sendiri merupakan mantan istri Prabowo yang dinikahi pada 1983 silam dan berpisah pada 1998. TEMPO/Subekti
Prabowo Sebut Judi Online Rugikan Negara Rp 900 Triliun Per Tahun: Sasar Warga Berpenghasilan Rendah

Presiden Prabowo Subianto mengatakan aktivitas judi online telah mengakibatkan negara kehilangan dana hingga ratusan triliun rupiah. Janji akan berantas.


Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

11 hari lalu

Pelaku dihadirkan saat konferensi pers tersangka yang melakukan promosi judi online di media sosial, Kamis (24/10/2024). Foto: Humas Polda Kepri
Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

Adapun modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs judi online.