Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akui Usulkan Pembentukan Dewan Media Sosial, SafeNet Harap Kominfo Lakukan Peninjauan Ulang

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network alias SafeNet, angkat suara ihwal rencana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum, mengatakan usulan ini memang pertama kali disampaikan SafeNet kepada Kominfo. Tujuannya, agar dalam penyelesaian sengketa di media sosial terdapat keterlibatan unsur masyarakat, tidak dominan peran pemerintah saja.

Namun, dengan situasi saat ini yang dinilai sudah tak ideal lagi. Nenden berharap Kominfo melakukan peninjauan ulang terhadap usulan tersebut. "Apalagi belum ada komunikasi lagi antara SafeNet dengan Kominfo sejauh ini. Sehingga kami meminta agar dilakukan peninjauan ulang," kata Nenden kepada Tempo, Senin, 27 Mei 2024.

Situasi yang dinilai sudah tak ideal lagi ini, Nenden menjelaskan, terkait dengan putusan DPR menolak usul untuk merevisi Pasal 40 Ayat 2c pada revisi kedua Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang disampaikan SafeNet.

Ketika itu, SafeNet mengusulkan agar pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat dalam penyelesaian sengketa di media sosial. “Pasal ini semestinya bisa menjadi rujukan pembentukan DMS,” ucap Nenden.

Namun, dengan masih dominannya unsur pemerintah dalam proses penyelesaian sengketa di media sosial sebagaimana yang diatur pada Pasal 40 Ayat 2c revisi kedua Undang-Undang ITE, maka, kata Nenden, usulan pembentukan DMS perlu ditinjau ulang sebagaimana hasil kajian Unesco; Universitas Gadjah Mada; dan Center for Digital Society (CfDS) pada 2022 lalu. 

Dalam kajian tersebut, dia menjelaskan, mutlak diperlukan adanya keterlibatan masyarakat sipil dan pihak berkepentingan lain dalam menangani dan menyelesaikan sengketa konten di media sosial. “Dengan ditolaknya revisi UU ITE sesuai permintaan masyarakat sipil, kami khawatir pembentukan DMS malah rawan dikooptasi,” kata dia.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat atau ELSAM, Wahyudi Djafar, mengatakan dengan tidak adanya undang-undang yang melandasi rencana pembentukan DMS ini, maka kecil kemungkinan DMS bisa memiliki posisi yang serupa dengan Dewan Pers, yaitu sebagai lembaga yang independen. “Membentuk lembaga independen itu syaratnya dibentuk oleh Undang-Undang. Jika usulan dalam revisi kedua Undang-Undang ITE saja ditolak, bagaimana bisa dikatakan DMS ini akan independen,” kata Wahyudi.

Memang, dia melanjutkan, usulan untuk membentuk DMS merupakan usul yang dikemukakan oleh SAFEnet kepada Menkominfo. Namun, Wahyudi skeptis apabila Kominfo akan merealisasikan gagasan SAFEnet ihwal pembentukan DMS yang independen sebagaimana konsep yang disajikan dalam kajian Unesco.

Menurutnya, penolakan DPR atas usulan merevisi Pasal 40 Ayat 2c, menjadi preseden bahwa pembentukkan DMS tidak akan independen. “Pada revisi kedua itu, tidak ada perubahan signifikan pada Pasal 40 Ayat 2c. Saya membaca, revisi itu justru memperkuat kewenangan pemerintah dengan dalih memoderasi konten,” ujar dia.

Dengan kondisi saat ini, Wahyudi meminta Kominfo tak membentuk DMS dengan mengatasnamakan pengelolaan konten di media sosial yang melibatkan unsur masyarakat.  Pengelolaan konten agar termoderasi, kata dia, lebih baik dilakukan dewan atau panel konten di level perusahaan platform teknologi atau media sosial. “Sehingga peran pemerintah hanya menguji. Proses penyelesaian sengketa tetap dilakukan pengguna dan platform. Ini tentu minim dari intervensi saat harus dilakukan pemutusan akses terhadap konten yang dianggap bermasalah,” ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dihubungi terpisah, mantan Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, mengatakan dalam pembentukan DMS, ada 1 dari 8 prinsip yang dianggap paling krusial, yaitu komposisi anggota DMS mesti mencakup perwakilan dari seluruh pemangku kepentingan terkait. Misalnya, asosiasi media; badan regulasi media; pakar kebebasan bereskpresi; akademisi dan peneliti; serta masyarakat sipil. 

Dengan adanya perwakilan yang mencerminkan keragaman tersebut, pembentukkan DMS dapat direalisasikan sebagaimana yang dilakukan di Eropa. “Prinsip lain yang tak kalah penting, DMS harus independen dan bekerja untuk kepetingan umum, transparan serta akuntabel bagi publik,” kata Damar.

Pengampu kelas politik digital di sejumlah universitas tersebut mengusulkan agar Kominfo membuat aturan turunan soal pelibatan unsur masyarakat dalam DMS, mengingat usulan SAFEnet tentang revisi Pasal 40 Ayat 2c dalam revisi kedua Undang-Undang ITE sudah ditolak. Agar DMS yang terbentuk nanti independen, kata dia, Kominfo sebagai unsur pemerintah yang akan merealiasasikan gagasan ini dapat menjadikan Pasal 40 Ayat 2d sebagai acuan untuk melakukan moderasi konten berbahaya. “Ini bisa dituliskan dalam aturan turunan dari Undang-Undang,” ujar Damar. 

Pada aturan turunan tersebut dapat dimuat pasal yang melibatkan unsur masyarakat dalam mengelola konten di media sosial. “Pertanyaannya, apakah pembentukan DMS di Indonesia akan mengikuti konsep seperti di kajian kami atau tidak.”

Adapun rencana pembentukan DMS dikemukakan kembali oleh Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi saat ditemui Tempo di rumah dinasnya, Kamis 24 Mei 2024. Dia mengatakan, pembentukan DMS sudah diusulkan dalam kajian Unesco dan SAFEnet dan akan berfungsi sebagai lembaga mediasi manakala terjadi sengketa di media sosial. 

Budi Arie mengklaim, DMS akan berfungsi seperti Dewan Pers, yaitu menjadi lembaga independen yang berisi jejaring lintas pemangku kepentingan seperti kelompok masyarakat sipil, akademisi, insan pers, praktisi komunikasi dan lainnya. “Kami menjamin kebebasan berpendapat,” kata Budi Arie.

Ketua relawan pendukung Presiden Joko Widodo tersebut melanjutkan, DMS nantinya akan menjadi mediator terhadap pelbagai persoalan sengketa di media sosial, termasuk konten yang terindikasi melanggar Undang-Undang ITE. 

Dia mengatakan, DMS akan berupaya menjadi ruang awal untuk menyelesaikan persoalan sengketa tersebut. “Banyak hal yang bisa diselesaikan tidak lewat jalur pengadilan. Salah satunya melalui mediasi,” ujar Budi Arie.

ANDI ADAM FATURAHMAN || FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Pilihan Editor: Kominfo akan Bentuk Dewan Media Sosial untuk Mengatur Konten

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gencar Deklarasikan Perang Lawan Judi Online, Ini Alasan Jokowi Baru Sekarang Bentuk Satgas Judi Online

2 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan tentang bahaya judi online, Istana Merdeka, 12 Juni 2024. Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Gencar Deklarasikan Perang Lawan Judi Online, Ini Alasan Jokowi Baru Sekarang Bentuk Satgas Judi Online

Jokowi dan jajarannya belakangan gencar deklarasikan perang lawan judi online. Ini alasannya bentuk Satgas Judi Online.


Respons Menkominfo Budi Arie soal Peretasan PDN: Sebut Alhamdulillah hingga Hindari Wartawan

2 jam lalu

Menkominfo RI Budi Arie Setiadi dalam Forum Ministrial Roundtable WSIS 2024 di Gedung CICG, Jenewa, Swiss, pada Selasa (28/05/2024). Foto: Kominfo/Meda
Respons Menkominfo Budi Arie soal Peretasan PDN: Sebut Alhamdulillah hingga Hindari Wartawan

Menkominfo Budi Arie Setiadi disebut harus bertanggung jawab terkait gangguan yang terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. Bagaimana responnya terkait masalah ini?


Kronologi Pusat Data Nasional Jebol hingga Desakan Menkominfo Budi Arie Mundur dari Jabatannya

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Ketua Umum relawan Pro Jokowi Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi & Informatika Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode Tahun 2019 - 2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023. TEMPO/Subekti.
Kronologi Pusat Data Nasional Jebol hingga Desakan Menkominfo Budi Arie Mundur dari Jabatannya

Publik dikejutkan dengan peretasan Pusat Data Nasional (PDN). Ini kronologinya, hingga desakan Menkominfo Budi Arie mundur dari jabatannya.


Hampir Setahun Menjabat, Bagaimana Kinerja Menkominfo Budi Arie?

2 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat ditemui di agenda Google AI menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Hampir Setahun Menjabat, Bagaimana Kinerja Menkominfo Budi Arie?

Berikut kinerja Menkominfo Budi Arie menghadapi dan menyelesaikan empat tantangan di kementeriannya.


Didesak Mundur Buntut PDN Diretas, Ini Sederet Kontroversi Menkominfo Budi Arie

3 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Didesak Mundur Buntut PDN Diretas, Ini Sederet Kontroversi Menkominfo Budi Arie

Berikut kontroversi Menkominfo Budi Arie selama menjabat sebagai Menkominfo/


Didesak Mundur Buntut PDN Diretas, Begini Kilas Balik Budi Arie Ditunjuk Jadi Menkominfo oleh Jokowi

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo melantik Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023. ANTARA/Desca Lidya Natalia
Didesak Mundur Buntut PDN Diretas, Begini Kilas Balik Budi Arie Ditunjuk Jadi Menkominfo oleh Jokowi

Berikut Kilas balik penunjukan Budi Arie sebagai Menkominfo oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi


PDN Diretas, Anggota DPR Duga Ada Penyelewengan Dana Pemeliharaan Rp 700 Miliar

4 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
PDN Diretas, Anggota DPR Duga Ada Penyelewengan Dana Pemeliharaan Rp 700 Miliar

Anggota DPR Ahmad Sahroni menuding ada penyelewangan dana di kasus peretasan PDN.


Deretan Kritik DPR Atas Serangan Ransomware, Kominfo Diminta Untuk Membentuk Satgas

23 jam lalu

ilustrasi serangan virus ransomware. shutterstock.com
Deretan Kritik DPR Atas Serangan Ransomware, Kominfo Diminta Untuk Membentuk Satgas

DPR memberikan kritik terhadap insiden serangan ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).


Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Perlintasan, Visa, hingga Paspor Telah Normal setelah Sepekan PDN Diretas

1 hari lalu

Penumpang terlihat memindai paspornya dan menghadap ke autogate atau pintu otomatis imigrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada 3 Januari 2024. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt)
Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Perlintasan, Visa, hingga Paspor Telah Normal setelah Sepekan PDN Diretas

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim memastikan layanan perlintasan, visa, izin tinggal, dan paspor telah beroperasi normal pada Jumat, 28 Juni kemarin.


DPR Dorong Pembentukan Pansus Dalami Insiden Peretasan PDNS

1 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta
DPR Dorong Pembentukan Pansus Dalami Insiden Peretasan PDNS

Anggota Komisi I DPR, Sukamta, mendorong dibentuknya pansus guna mendalami dan menuntaskan persoalan serangan siber terhadap PDNS