INFO NASIONAL – Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengingatkan agar upaya pelindungan data pribadi menjadi hal yang penting dilakukan, mengingat pada era digital saat ini data pribadi, merupakan aset/komoditas yang bernilai tinggi. Hal ini dia katakan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Kesiapan Implementasi Pelindungan Data Pribadi bagi Badan Publik” Yang Dilaksanakan Oleh Kementerian Kominfo RI, di The Natsepa Hotel, Suli, Kamis, 22 Februari 2024
“Data pribadi telah menjadi aset bernilai tinggi yang dapat bermanfaat untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan mendorong inovasi dalam berbagai sektor yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan ekonomi. Namun sebagai sebuah hak yang melekat pada diri pribadi maka langkah – langkah perlindungan data yang tepat harus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau kesalahan penanganan data, yang berpotensi membahayakan pribadi orang tersebut,” tutur dia.
Bodewin mencontohkan, penyalahgunaan data pribadi marak pada kasus pembobolan kartu kredit, ATM, maupun pinjaman online, oleh sebab itu diperlukan aturan mengenai pelindungan data pribadi.
“Atas dasar itu, pemerintah indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” tambahnya.
UU PDP, ujarnya, mengamanatkan kewajiban badan publik, untuk menunjuk petugas pelindungan data atau Data Protection Officer (PPDP/DPO), yang berperan dalam memastikan organisasinya memproses data pribadi pemilik data, sesuai dengan aturan pelindungan data yang berlaku.
“Agar pelaksanaan UU PDP berjalan optimal maka perlu dilaksanakan bimtek sehingga diharapkan badan publik dapat mempersiapkan penyelenggaraan pelindugan data pribadi secara komprehensif, agar tidak ada hambatan dalam implementasi undang – undang serta upaya kita dalam membentuk ekosistem PPDP/DPO yang profesional dapat terlaksana,” kata dia.
Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, Aries Kusdaryono, mengatakan, untuk mengatasi berbagai implikasi penggunaan data pribadi maka pemerintah memastikan bahwa subjek data mengetahui tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab pelindungan data mereka serta meningkatkan kesadaran tentang pelindungan data pribadi kepada subjek data.
“Salah satu hal utama yang perlu diperhatikan terkait persiapan UU PDP adalah bagaimana cara mengedukasi secara efektif pihak-pihak yang akan terkena dampak Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi,” ujar dia. (*)