Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Sederet Aturan yang Dilanggar Ormas PGN dalam Kasus Pembubaran People's Water Forum

Editor

Nurhadi

image-gnews
Hotel Oranjje di Denpasar, Bali, yang menjadi lokasi pengganti pelaksanaan acara People's Water Forum 2024 setelah panitia harus memindahkannya dari Kampus ISI Denpasar, Selasa 21 Februari 2024. Gelaran yang mengiringi World Water Forum ke-10 di Nusa Dua itu mengalami intimidasi aparat di lokasi yang pertama dan pembubaran paksa oleh ormas di tempat yang kedua. Tempo/Irsyan
Hotel Oranjje di Denpasar, Bali, yang menjadi lokasi pengganti pelaksanaan acara People's Water Forum 2024 setelah panitia harus memindahkannya dari Kampus ISI Denpasar, Selasa 21 Februari 2024. Gelaran yang mengiringi World Water Forum ke-10 di Nusa Dua itu mengalami intimidasi aparat di lokasi yang pertama dan pembubaran paksa oleh ormas di tempat yang kedua. Tempo/Irsyan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembubaran paksa acara People's Water Forum (PWF) 2024 oleh ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) dinilai melanggar hukum. PGN membubarkan acara tandingan World Water Forum (WWF) 2024 itu dengan alasan melanggar imbauan Pejabat Gubernur Bali Mahendra Jaya.

Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRUHA), Reza Sahib, mengatakan pembubaran dilakukan dengan cara memaksa. "PGN telah merampas banner, baliho, dan atribut agenda secara paksa. Bahkan melakukan kekerasan fisik kepada beberapa peserta forum," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Mei 2024.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa pembubaran PWF 2024 dan meminta Komnas HAM mengusut kasus tersebut. Koalisi menilai kekerasan dalam pembubaran PWF 2024 telah melanggar berbagai hak yang telah dijamin oleh konstitusi, di antaranya hak atas rasa aman, hak atas bebas berkumpul dan bebas untuk mengemukakan pendapat.

Aturan tentang hak-hak itu diatur dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Berikut bunyi beleid tersebut:

1. Bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: 

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

2. Bunyi Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."

3. Bunyi Pasal 23 (2) UU HAM

"Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."

4. Bunyi Pasal 30 UU HAM:

"Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu."

5. Bunyi Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik:

"1. Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.

2. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasanpembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk:

(a) Menghormati hak atau nama baik orang lain;

(b) Melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum."

Selain pembubaran paksa, Alianasi Jurnalis Independen atau AJI Denpasar melaporkan ada tindakan pelarangan peliputan PWF 2024. “Selain panitia, pembicara, dan peserta PWF, jurnalis dilarang masuk ke Hotel Oranjje,” kata Sekretaris AJI Denpasar, I Wayan Widyantara alias Nonik, dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.

AJI menyebut pelaku yang melarang jurnalis bertugas bisa dipidana. Nonik menilai dua peristiwa itu bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD dan Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.

Dia mengatakan konstitusi telah menjamin setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pelanggar disanksi berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Bunyi Pasal 4 UU Pers:

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bunyi Pasal 18 ayat (1) UU Pers:

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

HAN REVANDA PUTRA | ADIL AL HASAN

Pilihan Editor: Fakta-fatka yang Perlu Diketahui soal Pembubaran People's Water Forum 2024 di Bali

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembubaran Jamaah Islamiyah Diumumkan di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Terorrisme

2 jam lalu

Belasan pentolan Jamaah Islamiyah mendeklarasikan pembubaran kelompok teroris itu. Diduga ada motif ekonomi.
Pembubaran Jamaah Islamiyah Diumumkan di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Terorrisme

Belasan tokoh Jamaah Islamiyah mendeklarasikan pembubaran kelompok teroris itu di markas BNPT.


KKJ Minta Polri dan TNI Usut Pembakaran Rumah yang Sebabkan Jurnalis dan Keluarganya Meninggal di Karo

1 hari lalu

Kompolnas bersama personel Polres Tanah Karo meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa, 2 Juli 2024. Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
KKJ Minta Polri dan TNI Usut Pembakaran Rumah yang Sebabkan Jurnalis dan Keluarganya Meninggal di Karo

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak aparat mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.


Jepang Hadapi Kekurangan Hampir Satu Juta Pekerja Asing pada 2040

2 hari lalu

Siti Maesaroh. REUTERS
Jepang Hadapi Kekurangan Hampir Satu Juta Pekerja Asing pada 2040

Jepang menghadapi kekurangan hampir satu juta pekerja asing pada 2040, jika pemerintah ingin mencapai tujuan pertumbuhan ekonominya


16 Petinggi Jamaah Islamiyah Sebut akan Bubarkan Jaringannya

2 hari lalu

Personel Birmob dan Tim Gegana Polda Sulteng berjaga di depan sebuah rumah saat penggeledahan oleh Densus 88 Anti Teror di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis 18 April 2024. Densus 88 kembali menggeledah rumah seorang terduga anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di wilayah Sulawesi Barat, setelah sebelumnya pada Selasa 16 April menangkap tujuh orang terduga anggota Jamaah Islamiyah di wilayah Palu, Sigi, dan Poso. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
16 Petinggi Jamaah Islamiyah Sebut akan Bubarkan Jaringannya

16 pemimpin Jamaah Islamiyah (JI) yang mengumumkan bahwa mereka membubarkan jaringan ekstremis tersebut.


AS Mencatat Adanya Kekerasan terhadap Kelompok Agama Minoritas di India

9 hari lalu

Petugas polisi antihuru-hara menembakkan gas air mata untuk membubarkan demonstran yang memprotes penangkapan lima orang, yang menurut polisi membawa senjata sambil mengenakan seragam kamuflase, di Imphal, Manipur, India, 18 September 2023. REUTERS/Stringer
AS Mencatat Adanya Kekerasan terhadap Kelompok Agama Minoritas di India

Kritik terhadap India oleh AS jarang terjadi karena karena hubungan ekonomi yang erat dan pentingnya New Delhi bagi Washington untuk melawan Cina.


Pakar PBB Soroti Bank-bank Asing Jadi Sumber Senjata dan Uang Junta Myanmar

10 hari lalu

Pemimpin junta Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing, yang menggulingkan pemerintah terpilih melalui kudeta pada 1 Februari 2021, memimpin parade tentara pada Hari Angkatan Bersenjata di Naypyitaw, Myanmar, 27 Maret 2021. REUTERS/Stringer
Pakar PBB Soroti Bank-bank Asing Jadi Sumber Senjata dan Uang Junta Myanmar

Junta Myanmar masih bisa mengakses uang dan senjata melalui transaksi yang difasilitasi bank-bank internasional, menurut laporan terbaru pelapor khusus PBB.


Peran BJ Habibie di Masa Pemerintahannya: Kebebasan Pers, Reformasi Hukum, hingga Pelepasan Timor Timur

11 hari lalu

BJ Habibie. TEMPO/Aditia Noviansyan
Peran BJ Habibie di Masa Pemerintahannya: Kebebasan Pers, Reformasi Hukum, hingga Pelepasan Timor Timur

Selama menjabat sebagai Presiden RI, BJ Habibie memberikan ruang yang luas untuk HAM dan demokrasi, kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.


Kilas Balik Perlawanan Tempo di Pengadilan Usai Diberedel Orde Baru 30 Tahun Silam

15 hari lalu

Goenawan Mohamad dikerumuni wartawan di depan gedung Mahkamah Agung setelah sidang gugatan TEMPO pada Juni 1996. Setelah lengsernya Soeharto pada 1998, majalah Tempo kembali terbit hingga hari ini, bahkan, saat ini Tempo sudah menginjak usianya ke-50. Dok. TEMPO/Rully Kesuma
Kilas Balik Perlawanan Tempo di Pengadilan Usai Diberedel Orde Baru 30 Tahun Silam

Tepat 30 tahun lalu atau pada 21 Juni 1994, majalah Tempo bersama tabloid Detik dan majalah Editorial diberedel oleh pemerintah Orde Baru. Kilas balik perlawanan Tempo di pengadilan


31 Tahun Komnas HAM, Pemilihan sampai Pemberhentian Anggotanya

29 hari lalu

Aktivis dan dan tokoh masyarakat Air Bangis menggelar aksi usai melakukan audiensi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 18 September 2023. Audiensi tersebut membahas dugaan pelanggaran HAM dan intimidasi kepada warga Nagari Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat yang menentang proyek strategis nasional (PSN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
31 Tahun Komnas HAM, Pemilihan sampai Pemberhentian Anggotanya

Anggota Komnas HAM harus mengikuti pemilihan, menjalankan tugas, dan melakukan pemberhentian sesuai aturan hukum. Ini aturan keanggotaan Komnas HAM?


31 Tahun Komnas HAM, Apa Alasan Pembentukannya?

29 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komnas HAM memeriksa kembali Prabowo Subianto dalam kasus kejahatan penghilangan paksa aktivis 97-98 di depan Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary No.4b, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
31 Tahun Komnas HAM, Apa Alasan Pembentukannya?

Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM) telah berdiri sejak 31 tahun. Begini alasan pembentukannya.