Pokok persidangan
Namun, Hasyim enggan membeberkan lebih lanjut terkait pokok-pokok dalam persidangan. Hasyim lalu menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait kasus ini yang dia yakini berasal dari pihak pengadu. Ia menyatakan keberatannya karena perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.
“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan," imbuh Hasyim.
Kata kuasa hukum pengadu
Tim kuasa hukum Pengadu Aristo Pangaribuan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membocorkan pokok aduan atau alat bukti kepada pihak luar.
“Saya tidak membuka pokok-pokok yang terjadi. Yang saya buka argumentasi saya, bukti-buktinya saya nggak pernah buka,” tutur Aristo, usai persidangan.
Perkara sidang hari ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, menjalin hubungan romantis, dan melakukan tindakan asusila terhadap Pengadu, termasuk menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI. Namun, tim kuasa hukum Pengadu enggan merinci perbuatan asusila yang dimaksud mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Sekjen KPU dan pegawai bakal dipanggil
DKPP akan memanggil Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan beberapa pegawai KPU. Heddy mengatakan pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait penggunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim.
"Beberapa pegawai dan sekjen (akan dipanggil). Komisioner tidak," kata Heddy seperti dikutip Antara, Kamis 23 Mei 2024.
Sementara itu, anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi menjelaskan pemanggilan ini dilakukan terhadap pihak-pihak yang dirasa berkaitan dan relevan dalam proses persidangan.
“Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya,” ujar Raka.
Asal mula Hasyim dilaporkan
Sebelumnya, Hasyim dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CAT kepada DKPP RI pada Kamis, 18 April 2024. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mewakili pengadu.
CAT menuduh Hasyim Asy'ari menyalahgunakan posisinya dan memberikan perlakuan khusus kepada CAT yang bekerja sebagai Anggota PPLN Den Haag, Belanda, serta menggunakan relasi kuasanya untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan menyatakan bahwa Hasyim melakukan pelanggaran kode etik dengan mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila terhadap kliennya yang merupakan anggota PPLN.
"Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," ungkap Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
DEFARA DHANYA | IMA DINI SHAFIRA | ADINDA JASMINE PRASETYO | ANTARA
Pilihan Editor: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Tuduhan Asusila di Sidang DKPP