TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim berjanji akan turun ke lapangan atau ke perguruan tinggi negeri (PTN) untuk mengevaluasi tingginya kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi X DPR RI menindaklanjuti soal UKT yang melambung hingga menuai protes dari mahasiswa di Indonesia.
Nadiem mengaku setuju dengan berbagai masukan dari anggota Komisi X DPR yang mengkritik mahalnya biaya pendidikan tinggi.
"Karena itu kami akan turun ke lapangan, kami akan mengevaluasi kembali kenaikan-kenaikan. Pertama kenaikan-kenaikan yang tidak wajar, itu yang akan pertama kami evaluasi," kata Nadiem Makarim di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024.
Mendikbudristek ini mengatakan banyak anggota Komisi X yang sebenarnya menyatakan setuju ketika mendengar prinsip dasar kebijakan ini. Namun, dia menyadari bahwa dari masukan berbagai anggota, implementasi dari kebijakan Permendikbudristek yang masih perlu disempurnakan.
Sebagai informasi, sebelumnya Kemendikbud mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan pada PTN di Lingkungan Kemendikbud. Aturan itu menjadi dasar berbagai kampus menaikkan UKT. Nadiem menuturkan bahwa peraturan yang baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.
Nadiem kembali menegaskan, sebelum pihaknya mengevaluasi Permendikbud, mereka akan turun ke lapangan untuk memastikan implementasinya terlebih dahulu, "Di mana ini bisa salah interpretasi, di mana ini mungkin digunakan, untuk agenda-agenda yang lainnya."
Dia juga mengklaim akan memastikan perlindungan, afirmasi kepada mahasiswa, dan perlindungan sosial untuk memenuhi hak mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan tinggi. "Itu adalah yang pertama harus kita lindungi," ujarnya.
Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan mengundang Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim pada Selasa, 21 Mei 2024 di Gedung DPR Senayan, Jakarta. Rapat dilakukan untuk menindaklanjuti soal Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya pendidikan tinggi yang melambung hingga menuai protes dari mahasiswa di Indonesia.
Raker ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU yang dilakukan Komisi X DPR dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia alias BEM SI pada Kamis, 16 Mei 2024. Sebelumnya, sejumlah BEM dari berbagai kampus melakukan aksi demo menolak kenaikan UKT yang dinilai tak wajar.
Pilihan Editor: 7 PTN yang Tidak Menaikkan UKT, Siapa Lagi Selain Universitas Andalas dan Unpad?