Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKPP Gelar Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Pagi Ini, Dilangsungkan Tertutup

image-gnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan perkara dugaan tindakan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asya'ri pada hari ini, Rabu, 22 Mei 2024. 

Perkara dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 ini akan dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada pukul 09.00 WIB. 

Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Menurut dia, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Mei 2024. 

Dia juga menyebut, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila. “Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” tuturnya. 

Diketahui, perkara ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Adapun pelaporan diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.

Kuasa Hukum korban, Aristo Pangaribuan, mengatakan tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim, yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.

"Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," kata Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.

Aristo menyebut, perbuatan asusila itu diduga dilakukan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia. 

Dia mengatakan, ada upaya aktif dari Hasyim untuk merayu dan mendekati korban selama keduanya tidak bertemu. “Ada (upaya aktif dari Hasyim). Sangat. Kalau enggak aktif, enggak mungkin sampai ke DKPP," ucap Aristo.

DEFARA | YOHANES MAHARSO

Pilihan editor: Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irit Bicara soal Putusan MA, KPU Klaim Belum Terima Surat Putusan Resmi

4 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Irit Bicara soal Putusan MA, KPU Klaim Belum Terima Surat Putusan Resmi

DPR juga tengah menunggu tindaklanjut KPU perihal putusan MA.


3 Hakim MA yang Putuskan Batas Usia Calon Gubernur Dilaporkan ke KY

7 jam lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
3 Hakim MA yang Putuskan Batas Usia Calon Gubernur Dilaporkan ke KY

Alasan pertama laporan ke KY, menurut GRADASI, proses pemeriksana oleh MA dilakukan dalam waktu singkat dan terburu-buru.


KPU Bakal Konsultasikan Putusan MA soal Usia Kepala Daerah ke DPR Usai Terima Salinan

14 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Bakal Konsultasikan Putusan MA soal Usia Kepala Daerah ke DPR Usai Terima Salinan

KPU akan menindaklanjuti putusan MA setelah menerima file resmi dan akan mengkonsultasikannya ke DPR


Soal Putusan MA Perihal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Bawaslu Tunggu Tindak Lanjut KPU

1 hari lalu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lolly Suhenty, menanggapi kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja itu dinaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Soal Putusan MA Perihal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Bawaslu Tunggu Tindak Lanjut KPU

Bawaslu menyatakan akan menghormati seluruh putusan MA.


Refly Harun Sebut Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tidak Beri Kepastian Hukum

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara, Refly Harun ditemui saat acara deklarasi dukungan dari relawan simpul Anies, terhadap Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. Tempo/Novali Panji
Refly Harun Sebut Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tidak Beri Kepastian Hukum

Refly Harun berpendapat bahwa KPU bisa mengabaikan putusan Mahkamah Agung atau Putusan MA ihwal batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.


Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Jakarta: Belum Pengaruhi Tahapan Verifikasi Administrasi

2 hari lalu

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Doddy Wijaya saat ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu, 1 Juni 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Jakarta: Belum Pengaruhi Tahapan Verifikasi Administrasi

KPU DKI Jakarta mengatakan hasil putusan MA yang menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah tak memengaruhi hasil dari kegiatan verifikasi administrasi nanti.


MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Tanggapan KPU hingga Kritik

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Tanggapan KPU hingga Kritik

Putusan MA mengabulkan permohonan uji materiil dari Partai Garuda mengenai batas usia calon kepala daerah yang dikeluarkan pada Rabu, 29 Mei 2024


Pakar Sebut Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pakar Sebut Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

Dalam putusan MA tersebut, Mahkamah memerintahkan KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9.


Konstitusi Disebut Diakali Demi Dinasti Politik Melalui Putusan Mahkamah Agung

2 hari lalu

Berbagai poster kritikan ditampilkan oleh massa aksi terkait kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Riau, di kawasan Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin, 13 Juni 2022. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Konstitusi Disebut Diakali Demi Dinasti Politik Melalui Putusan Mahkamah Agung

Neni mengatakan ada kejanggalan Putusan Mahkamah Agung yang dikabulkan secepat kilat.


Perludem Nilai MA Salah Tafsirkan UU Pilkada Soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

3 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Perludem Nilai MA Salah Tafsirkan UU Pilkada Soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Menurut Perludem, KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan MA soal syarat batas usia calon kepala daerah.