TEMPO Interaktif, GARUT - Anggaran daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada tahun 2008 sebesar Rp1,3 triliun, diduga bocor sebesar Rp 110,8 miliar. Kebocoran itu terjadi pada mata anggaran tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja sebesar RP 41,5 miliar, belanja hibah Rp36,3 miliar dan belanja bantuan sosial Rp33 miliar.
Kebocoran itu terungkap dalam dokumen laporan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2008 yang diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, 7 Juli lalu. “Kami minta lembaga auditor indevenden untuk melakukan audit investigasi ke Garut,” kata anggota Komisi A DPRD Kabupaten Garut, Haryono, kepada Tempo, Selasa (14/7).
Tiga pos anggaran itu, kata Haryono, cenderung melanggar aturan Menteri Dalam Negeri no 13 tahun 2006, tentang pengelolaan keuangan daerah. Apalagi dalam pelaporannya pengucuran dana ketiga pos tersebut tidak disertai dengan rinciannya. Sehingga diduga kuat terjadi penggunaan dobel anggaran.
Dalam pemberian tambahan penghasilan, pemda tidak mencantumkan indikator PNS yang berhak menerima dana itu. Bahkan aspek legal berupa peraturan Bupati pun tidak dibuat. Malah dalam jawabannya pada sidang paripurna di DPRD Kabupaten Garut, pada Senin (13/7) kemarin, untuk melegalkan pengucuran dana tersebut, Bupati Aceng HM Fikri, hanya melegalkannya dengan bentuk surat keputusan bupati. Hal itu jelas melanggar pasal 39 permendagri no 13 tahun 2006.
Penggunaan dana ini pun dinilai tidak jelas. Karena bila melihat situasi Garut, tidak ada satu pun pekerjaan yang melampaui beban kerja pegawai. Apalagi bila pegawai melakukan kerja diluar tugasnya, telah diberikan uang honor dan lembur.
Dalam anggaran 2008, honor PNS dalam proses pembangunan senilai Rp16,3 miliar dan uang lembur senilai 2,9 miliar. Begitupula dengan tunjangan jabatan senilai Rp11,61 miliar, naik menjadi 100,27 persen. “Jadi pekerjaan abnormal mana yang perlu dibayar lagi,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Garut, Dendi Hidayat, membantah tudingan yang dilayangkan angota dewan tersebut. Menurutnya penggunaan anggaran tahun 2008 telah sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah dan peraturan daerah.
Sedangkan mengenai pengeluaran ke tiga pos anggaran tersebut, pihaknya telah meminta waktu kepada dewan untuk memelakukan perincian lebih lanjut. “Semua dana dalam APBD sudah kami berikan sesuai aturannya,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui telpon selulernya.
SIGIT ZULMUNIR