3. RUU Penyiaran
Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran menuai polemik. Draf yang saat ini dibuat dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia. Sejumlah pihak menyatakan penolakan terhadap RUU tersebut
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen atau AJI
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen atau AJI, Bayu Wardhana, meminta agar DPR menghapus pasal-pasal bermasalah. Bayu mengatakan DPR mestinya menjadikan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai rujukan utama akan tetapi, draf RUU Penyiaran tidak tidak mencantumkan UU Pers sama sekali.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, turut membenarkan bahwa larangan untuk menyebarkan konten eksklusif jurnalisme yang dibunyikan dalam draft RUU Penyiaran tidak akan berdampak buruk terhadap pers di Indonesia dan hal tersebut juga tidak sesuai dengan UU Pers. “Ini tidak ada pada dasarnya dan justru akan memberangus pers,” kata Yadi saat dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Mei 2024.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md tak sepakat dengan draf RUU Penyiaran . Mahfud mengatakan revisi yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi itu adalah suatu kekeliruan. Sebab, katanya, tugas jurnalis justru melakukan investigasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan jurnalisme investigasi justru membantu pengungkapan kasus hukum dan Kejaksaan. Ia mengatakan investigasi media sudah ada sejak dulu serta menjadi bagian dari demokrasi.
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi
Selain itu, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan pentingnya investigasi jurnalisme di tengah apatisme masyarakat terhadap penegakan hukum.
Penolakan terhadap RUU Penyiaran juga terjadi di Kota Malang. Puluhan jurnalis berunjukrasa menolak RUU Penyiaran di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada Jumat, 17 Mei 2024. Aksi dimulai dengan berjalan mundur dari depan Balai Kota Malang ke gedung DPRD Kota Malang. Jurnalis terdiri atas jurnalis anggota AJI Malang, PWI Perwakilan Malang Raya, IJTI Koordinator Daerah Malang dan PFI Malang
TIARA JUWITA | ANDI ADAM FATURAHMAN | HENDRIK KHORUL MUFID
Pilihan Editor: Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran, Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain