Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

image-gnews
Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selain menjalankan tugas dan fungsinya DPR juga memiliki sejumlah hak istimewa sebagai lembaga legislatif. Salah satunya ialah hak untuk mengajukan usul rancangan undang-undang (RUU). Namun, belakangan rancangan undang-undang yang diusulkan DPR kerap kali mendapat kritikan publik. Termasuk tiga di antaranya  RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Kementerian Negara dan RUU Penyiaran.

1. RUU Mahkamah Konstitusi (RUU MK)

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK. Pembahasan RUU MK tersebut digelar diam-diam digelar pada hari terakhir reses atau Senin,13 Mei 2024. Pengesahan revisi UU MK di tahap I ini menimbulkan polemik. Sebab, dianggap bisa melemahkan independensi MK.

Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, turut menyoroti revisi UU MK yang dibahas di DPR. Palguna mengaku tak habis pikir karena revisi UU MK itu dibahas diam-diam saat masa reses. Hal ini, kata mantan Hakim MK itu dalam diskusi ‘Sembunyi-sembunyi Revisi UU MK Lagi’, patut dipertanyakan lantaran tak semua anggota DPR mengetahui, terlebih banyak pula yang masih di luar negeri.

Palguna juga menyoroti revisi UU MK Pasal 23 Ayat 1 yang membatasi masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun. Dia menilai, revisi ini sudah jelas bisa memengaruhi independensi hakim MK. Bahkan, kata dia, pengaruh itu sudah bisa dipahami oleh masyarakat awam tanpa perlu menjadi sarjana hukum terlebih dahulu. “Enggak perlu jadi sarjana hukum sudah tahulah itu bisa mempengaruhi independensi hakim konstitusi,” kata Palguna.

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva

Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, menyoroti revisi keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Menurut dia, revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Melalui revisi terbaru, Hamdan menilai, hakim MK akan bergantung pada lembaga pengusul. Pasalnya, dalam revisi UU MK terbaru, masa jabatan hakim MK maksimal 10 tahun. Namun, setelah menjalani lima tahun pertama, hakim MK perlu mendapatkan persetujuan untuk menjalani lima tahun berikutnya dari lembaga pengusul. Ini menunjukkan bahwa posisi hakim menjadi sangat tergantung pada lembaga pengusul.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md 

Mahfud MD mengatakan perubahan revisi UU MK  dinilai mengganggu independensi hakim. RUU MK ini sebelumnya juga telah ditolak Mahfud Md selaku Menkopolhukam, saat mewakili Pemerintah periode 2019-2023 di DPR.

“Banyak itu yang saya blok, tapi yang terakhir itu UU MK, tidak ada di Prolegnas, tidak ada di apa, masuk, dibahas. Itu saya tolak ketika saya ditunjuk untuk menghadapi, mewakili pemerintah, saya bilang coret, dead lock, tidak ada perubahan UU menjelang begini,” ujar mantan calon wakil presiden nomor urut 03 itu.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan 

PSHK mengungkapkan ada 5 persoalan prosedural dalam rancangan perubahan RUU MK tersebut yaitu perencanaan perubahaan UU  yang tidak terdaftar dalam Program Legilasi Nasional 2020-2024. Kedua pembahasan dilakukan tertutup dan tergesa-gesa. Ketiga menutup kanal partisipasi public terhadap dokumen RUU. Keempat pembahasa berada di masa lame duck atau masa transisi menuju pemerintahan periode baru, dan kelima pembahasan revisi UU dilakukan di masa reses bukan di masa sidang.

Selanjutnya: Polemik RUU Kementerian Negara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo-Gibran Disarankan Alihkan Subsidi LPG 3 Kg ke Jaringan Gas

47 menit lalu

Pekerja melakukan bongkar muat tabung gas LPG 3kg di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Senin 3 Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Prabowo-Gibran Disarankan Alihkan Subsidi LPG 3 Kg ke Jaringan Gas

Prabowo-Gibran disarankan untuk mengalihkan subsidi LPG 3 kilogram ke pembangunan jaringan gas untuk menghemat anggaran.


Pemerintahan Prabowo-Gibran Diharap Perkuat Komoditas Sawit

3 jam lalu

Shutterstock.
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diharap Perkuat Komoditas Sawit

Pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diharapkan mampu menciptakan produk sawit yang berdaya saing.


76 Pendaftar Calon Anggota BPK, MAKI Sarankan DPR Pilih Kalangan Profesional

4 jam lalu

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saima. TEMPO/Imam Sukamto
76 Pendaftar Calon Anggota BPK, MAKI Sarankan DPR Pilih Kalangan Profesional

Sebanyak 76 orang mendaftar sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. DPR diminta memilih dari kalangan profesional.


Mahfud MD Imbau Rektor Unair Jelaskan Alasan Pemberhentian Dekan FK Secara Terbuka

8 jam lalu

Sejumlah sivitas akademika membentangkan poster saat aksi di halaman Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair), Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 4 Juli 2024. Aksi yang dilakukan sivitas akademika FK Unair, guru besar dan sejumlah dokter itu menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya mendesak pihak rektorat agar jabatan Prof. Dr. dr. Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dikembalikan sampai masa jabatannya berakhir. ANTARA/Didik Suhartono
Mahfud MD Imbau Rektor Unair Jelaskan Alasan Pemberhentian Dekan FK Secara Terbuka

Menurut Mahfud MD, saat ini publik sedang menunggu kejelasan dari Unair soal pencopotan Prof Bus.


DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

9 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

Komisi II DPR menjelaskan mekanisme penggantian komisioner KPU setelah Hasyim Asy'ari dipecat.


Luhut: Angaran untuk IKN dan Makan Gratis Prabowo Aman untuk 5 Tahun ke Depan, Ini Itungannya

9 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkunjung ke sekolah Beijing No. 2 Middle School, di Dongcheng District, Beijing, Cina, Selasa, 2 April 2024. Presiden terpilih 2024-2029 itu meninjau penerapan program makan siang gratis untuk siswa di Negeri Tirai Bambu. Foto: Humas Prabowo
Luhut: Angaran untuk IKN dan Makan Gratis Prabowo Aman untuk 5 Tahun ke Depan, Ini Itungannya

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, biaya untuk proyek IKN dan makan bergizi gratis Prabowo aman bahkan sampai lima tahun ke depan.


Ramai-ramai Ingatkan Masalah Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024

12 jam lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
Ramai-ramai Ingatkan Masalah Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024

Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024 menuai sorotan. Sejumlah kalangan ini menyoroti soal penyelenggara pemilu saat menggunakan Sirekap.


Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Ribuan Buruh akan Gelar Aksi di MK saat Sidang Lanjutan Uji Materi UU Cipta Kerja

KSPI dan Partai Buruh akan menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin, 8 Juli 2024.


Ungkap 5 Masalah Krusial Penyelenggaraan Haji 2024, Cak Imin Sebut Perlu Ada Revolusi

1 hari lalu

Ketua Timwas Haji DPR RI Muhaimin Iskandar memantau pelaksanaan haji di Arab Saudi. (ANTARA/HO-DPR)
Ungkap 5 Masalah Krusial Penyelenggaraan Haji 2024, Cak Imin Sebut Perlu Ada Revolusi

Anggota DPR berharap Pansus Haji dapat melahirkan rekomendasi dan evaluasi yang lebih sempurna dan mengikat.


Siapa Margono Djojohadikusumo Pendiri BNI, Apa Hubungannya dengan Prabowo?

1 hari lalu

Margono Djojohadikusumo. WIkipedia
Siapa Margono Djojohadikusumo Pendiri BNI, Apa Hubungannya dengan Prabowo?

Bank Negara Indonesia hari ini berusia 78 tahun. Mengenal Margono Djojohadikusumo pendiri Bank BNI, apa hubungannya dengan Prabowo?