2. RUU Kementerian Negara
DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Adapun yang diajukan perubahan ialah Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 yang mengatur tentang menteri kabinet dan menghapus jumlah angka 34.
Sebelum diputuskan RUU Kementerian Negara, juga mendapat kritik dari MK karna dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 menyatakan pasal jumlah kementerian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menyatakan Pasal 10 undang-undang tersebut mengenai pengangkatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, tim ahli juga memasukkan usulan agar Pasal 15 tentang jumlah menteri pun direvisi.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan sembilan fraksi di Baleg DPR menyetujui draf RUU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Namun ada 2 fraksi yakni dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memberikan persetujuan dengan syarat.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Putra Nababan, mengatakan dalam penyelenggaraan pemerintahan aturan tentang jumlah kementerian harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi, serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Alasannya, kata Putra, negara memiliki sumber daya yang terbatas sehingga RUU ini perlu diiringi dengan pemantauan dan peninjauan oleh DPR sebagai bentuk checks and balances antara lembaga kekuasaan eksekutif dan legislatif. "Kami meminta pengaturan jumlah kementerian tidak membebani keuangan negara," kata Putra.
Adapun dari fraksi PKS menyetujui RUU ini sebagai usul inisiatif DPR dengan sejumlah catatan. "Kami usulkan tidak hanya efektivitas pada draft ini, namun juga efisiensi," kata Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, Kamis, 16 Mei 2024.
Menurutnya kata efisiensi yang mereka ajukan untuk ditambahkan pada pasal 12 hingga 14 UU Kemeneterian Negara dapat mengimbangi kebutuhan presiden dalam menentukan jumlah kementeriannya.
Selanjutnya: Protes keras komunitas pers terhadap RUU Penyiaran