Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

image-gnews
Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Iklan

2. RUU Kementerian Negara 

DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang  Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat pleno Badan Legislasi  (Baleg) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Adapun yang diajukan perubahan ialah Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 yang mengatur tentang menteri kabinet dan menghapus jumlah angka 34.

Sebelum diputuskan  RUU Kementerian Negara, juga mendapat kritik dari MK karna dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 menyatakan pasal jumlah kementerian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menyatakan Pasal 10 undang-undang tersebut mengenai pengangkatan wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, tim ahli juga memasukkan usulan agar Pasal 15 tentang jumlah menteri pun direvisi.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan sembilan fraksi di Baleg DPR menyetujui draf RUU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Namun ada 2 fraksi yakni dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memberikan persetujuan dengan syarat.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Putra Nababan, mengatakan dalam penyelenggaraan pemerintahan aturan tentang jumlah kementerian harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi, serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alasannya, kata Putra, negara memiliki sumber daya yang terbatas sehingga RUU ini perlu diiringi dengan pemantauan dan peninjauan oleh DPR sebagai bentuk checks and balances antara lembaga kekuasaan eksekutif dan legislatif. "Kami meminta pengaturan jumlah kementerian tidak membebani keuangan negara," kata Putra. 

Adapun dari fraksi  PKS menyetujui RUU ini sebagai usul inisiatif DPR dengan sejumlah catatan. "Kami usulkan tidak hanya efektivitas pada draft ini, namun juga efisiensi," kata Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, Kamis, 16 Mei 2024.

Menurutnya kata efisiensi yang mereka ajukan untuk ditambahkan pada pasal 12 hingga 14 UU Kemeneterian Negara dapat mengimbangi kebutuhan presiden dalam menentukan jumlah kementeriannya. 

Selanjutnya: Protes keras komunitas pers terhadap RUU Penyiaran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Guspardi Gaus: Pemberhentian Ketua KPU Tak Ganggu Pilkada

6 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024. Foto: Kresno/vel
Guspardi Gaus: Pemberhentian Ketua KPU Tak Ganggu Pilkada

Guspardi Gaus, menilai pemberhentian Ketua KPU tidak akan mengganggu jalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.


Pertemuan Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership Digelar di Jakarta

6 jam lalu

Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon. Foto: Arief/vel
Pertemuan Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership Digelar di Jakarta

Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI akan mengadakan pertemuan dengan parlemen-parlemen negara kawasan Pasifik dalam forum Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) yang kedua.


Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

6 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

Banggar DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025.


Badan Anggaran DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pertumbuhan Ekonomi 5,1-5,5 Persen

8 jam lalu

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah saat memimpin rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menko Perekonomian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Rapat tersebut membahas  rencana kerja anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RAPBN tahun anggaran 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Badan Anggaran DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pertumbuhan Ekonomi 5,1-5,5 Persen

Badan Anggaran DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro RAPBN 2025, setelah rapat bersama Menkeu, Kepala Bappenas, dan Gubernur BI.


3 Macam Cedera Kaki yang Bisa Terjadi Saat Berolahraga: Ringan Hingga Berat

9 jam lalu

Jatuh dari Ketinggian 1.500 Meter, Cuma Keseleo
3 Macam Cedera Kaki yang Bisa Terjadi Saat Berolahraga: Ringan Hingga Berat

Cedera di kaki saat berolahraga, bila tidak ditangani dengan baik akan menimbulkan komplikasi masalah kesehatan. Berikut selengkapnya.


Peneliti Indef: Warganet Ragu Prabowo-Gibran Mampu Atasi Masalah Utang Negara

10 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/Subekti.
Peneliti Indef: Warganet Ragu Prabowo-Gibran Mampu Atasi Masalah Utang Negara

Peneliti Indef mengatakan bahwa mayoritas warganet ragu pemerintahan Prabowo-Gibran bisa mengatasi persoalan utang negara.


Hasyim Asy'ari Dipecat karena Kasus Asusila, Puan Sebut DPR akan Evaluasi Proses Seleksi KPU

11 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani, mengucapkan selamat merayakan Idul Adha 1445 Hijriah kepada seluruh masyarakat Indonesia, Senin 17 Juni 2024.
Hasyim Asy'ari Dipecat karena Kasus Asusila, Puan Sebut DPR akan Evaluasi Proses Seleksi KPU

Menurut Puan, DPR harus melakukan evaluasi terhadap proses seleksi KPU usai kasus yang menjerat Hasyim Asy'ari


Fakta Penting Kematian Wartawan Tribrata TV Rico Usai Berita Judi, TNI Selidiki Keterlibatan Prajurit

14 jam lalu

Labfor Polda Sumut Olah TKP di rumah wartawan Tribrata TV di Kabanjahe, kabupten Karo Sumatera Utara, yang terbakar, Kamis, 27 Juni 2024. Empat korban tewas dalam peristiwa  itu. Foto : Dok Tribrata TV
Fakta Penting Kematian Wartawan Tribrata TV Rico Usai Berita Judi, TNI Selidiki Keterlibatan Prajurit

Kapuspen TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar buka suara soal adanya dugaan keterlibatan prajurit TNI di kasus meninggalnya wartawan Tribrata TV.


Siapa Calon Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU yang Baru?

16 jam lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Siapa Calon Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU yang Baru?

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu berinisial CAT. Lantas, siapa calon penggantinya?


Kata Istana, DPR, dan KPU soal Jadwal Pilkada 2024 usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

17 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersiap memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dari jabatannya terkait kasus dugaan asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kata Istana, DPR, dan KPU soal Jadwal Pilkada 2024 usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan atas kasus pelanggaran etik karena terbukti melakukan tindakan asusila. Bagaimana dengan jadwal Pilkada 2024?