TEMPO Interaktif, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta Kejaksaan Agung segera memutuskan vonis untuk 21 jaksa Jawa Barat yang diduga melakukan penyimpangan selama 2003 hingga 2009. "Dari hasil pemeriksaan kami sebagian besar jaksa-jaksa itu terbukti melakukan perbuatan tercela,"kata Kepala Kejati Jawa Barat Muhammad Amari di kantornya, Senin (13/7).
Amari mengaku pengajuan berkas hasil pemeriksaan ke-21 jaksa itu sudah disampaikan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan sejak beberapa waktu lalu melalui pos. Namun pihak Kejaksaan Agung selalu menyatakan kalau berkas 21 jaksa tersebut belum diterima.
"Karena itu kami sedang mengirim berkas-berkas tersebut langsung ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung),"imbuhnya. "Supaya segera ada keputusan."
Amari menjelaskan, aneka pelanggaran jaksa tersebut awalnya berupa laporan pengaduan dari masyarakat ke Kejaksaan. Sejak 2003 tercatat total ada 50 laporan pengaduan masyarakat. Dari 50 pengaduan tersebut, 21 diantaranya sudah diproses lanjut oleh Kejaksaan Tinggi dan hasilnya sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung.
Aneka pelanggaran jaksa itu meliputi pelanggaran berupa mangkir melakukan tugas piket, tidak pernah masuk kantor, menghamili istri orang. Selain itu perbuatan tercela seperti meminta uang kepada terdakwa, tidak melaksanakan putusan pengadilan, memalsukan petikan putusan pengadilan, menjual barang bukti, menangguhkan penahanan bahkan membebaskan terdakwa tanpa sepengetahuan atasan.
"Bahkan ada juga yang korupsi yaitu korupsi pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan tahun 2006," kata Amari.
Amari menambahkan, berdasarkan peraturan berlaku, sanksi yang bisa diberikan kepada para jaksa pelanggar itu antara lain penurunan pangkat, penurunan gaji, hingga pemecatan. "Tapi keputusan tentang sanksi itu merupakan kewenangan Kejaksaan Agung, kami nanti hanya pelaksana (tindak lanjut keputusan Kejaksaan Agung)," kata Amari.
ERICK P HARDI