Sebelumnya, kepada Tempo, anggota DPR, TB Hasanuddin, mengatakan mereka tidak memiliki niat untuk memberangus kebebasan pers dengan memuatkan Pasal yang melarang siaran ekslusif jurnalisme investigasi.
Politikus PDIP itu menjelaskan, pelarangan diusulkan guna mencegah terpengaruhinya opini publik terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Soal pelarangan konten ekslusif jurnalisme investigasi menurut dia masih diskusikan juga. Karena jurnalisme investigasi itu ada banyak hal yang berpengaruh. "Saya kira bisa dipahami. Jadi jangan sampai proses hukum yang dilakukan aparat terpengaruh konten jurnalisme investigasi," kata Hasanuddin pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Kendati begitu, Hasanuddin melanjutkan, pendapat yang meminta agar siaran ekslusif jurnalisme investigasi tetap ditayangkan juga masih bergema di ruang rapat Komisi. "Saya pribadi mendukung agar tidak dilarang. Dengan syarat tidak mempengaruhi opini publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung saja," ujarnya.
Pengaruh yang dimaksud Hasanuddin, ialah siaran ekslusif jurnalisme investigasi dikhawatikan mengubah opini dan persepsi publik terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. "Sehingga ini masih akan dikaji, belum final dilarang. Karena ada yang menyatakan ini bisa jadi pembanding," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan larangan untuk menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi sebagaimana yang dimuat pada Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret lalu, tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Begitu pun larangan menyiarkan siaran ekslusif jurnalisme investigasi, hal tersebut tidak berkelindan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. "Justru jurnalisme investigasi membantu masyarakat memahami akar masalah dalam suatu peristiwa," kata Yadi.
Seorang jurnalis dan tim yang melakukan kegiatan jurnalisme investigasi, Yadi melanjutkan, bekerja dengan mempedomani Undang-Undang Pers. Sehingga tidak ada kaitannya apabila kegiatan jurnalisme investigasi bakal mempengaruhi kerja aparat. "Bahkan dalam beberapa kasus, penyelidikan dan penyidikan aparat dibantu oleh proses jurnalistik," ujarnya.
Sehingga, kata dia, penjelasan yang disampaikan oleh DPR ihwal pelarangan siaran ekslusif jurnalisme investigasi amat tidak berdasar. "Pasal ini mesti dicabut karena berpotensi memberangus kebebasan pers," ucap Yadi.
Pilihan Editor: Inilah Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang Memicu Persoalan Kebebasan Pers