"Bahwa pada Rabu, 29 November 2023 sekitar pukul 15.00, pengadu membaca pemberitaan portal media CNN Indonesia dengan judul 'Data DPT KPU Diduga Bocor Dibobol Peretas, Bareskrim Turun Tangan'," tulis Rico dalam pokok pengaduan.
Pada intinya, kata dia, pemberitaan tersebut menyebutkan akun Jimbo di situs peretasan Breach Forums mengunggah dugaan bocoran data yang didapat dari situs KPU pada Senin, 27 November 2023 pukul 09.21 WIB. Akun ini menampilkan beberapa tangkapan layar dari situs pengecekan DPT https://cekdptonline.kpu.go.id.
Pada tanggal yang sama, Rico membaca portal media lain Kompas.com berjudul 'Menkominfo: Data KPU yang Bocor adalah Data DPT Pemilu 2024'. Dalam berita ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan data yang bocor dari situs resmi KPU merupakan data DPT.
Rico kemudian berkaca pada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. "Para teradu patut diduga kuat melanggar prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d (UU 27/2022) serta prinsip profesional yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.”
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan editor: Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi