Adapun Baleg DPR mengadakan rapat panja penyusunan revisi UU Kementerian Negara pada Rabu, 15 Mei 2024. Supratman menuturkan revisi UU itu bakal menghapuskan aturan tentang jumlah kementerian.
“Saya berharap nanti diskusi kita karena ini cuma menghapus dan hanya menghilangkan angka 34 (jumlah kementerian) dari sisi kementerian,” kata Supratman.
Dia menyebutkan penghapusan itu dilakukan agar aturan bisa lebih sesuai dengan sistem presidensial yang dianut di Indonesia. Dia mengklaim wacana itu juga telah didukung oleh pendapat fraksi-fraksi di DPR.
Jika sudah diubah, kata dia, presiden bisa menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan kabinetnya. “Kalau dengan kita menghapus 34 itu, artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah, dan boleh tetap. Jadi tidak mengunci intinya dari sistem presidensial yang kita anut,” ucap politikus Partai Gerindra itu.
Meski begitu, Supratman menyatakan pasal yang sudah direvisi nanti tetap harus mengandung penegasan bahwa penentuan jumlah kementerian tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektivitas. “Jadi dua-duanya tetap harus kita lakukan,” ujar Supratman.
SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA
Pilihan editor: Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024