Rektor Cabut Laporan
Setelah kasus ini mencuat, Rektor Universitas Riau Sri Indarti akhirnya mencabut laporannya di Polda Riau. Ia mengaku tak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Unri. Menurut dia, yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat yang menyebabkan terjadinya misinformasi.
"Selaku Rektor Universitas Riau, saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat,” kata Sri dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 9 Mei 2024.
Atas pemberitaan yang marak beredar dan disebut telah merepresi kebebasan berekspresi mahasiswa, Sri mengaku tetap memberikan ruang bagi para mahasiswanya untuk mengkritik, memberikan saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan. Termasuk soal iuran pengembangan institusi (IPI) dan uang kuliah tunggal (UKT).
Adapun soal kelanjutan hasil penyelidikan di Kepolisian Daerah Riau, Sri menyebut bahwa pemilik akun yang mencemarkan nama baik itu sudah diketahui adalah mahasiswa Universitas Riau, “Maka persoalan ini tidak dilanjutkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau," ujarnya.
Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, menurut Sri, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.
Pilihan Editor: Biaya Kuliah Kedokteran UI, UGM, Unair, Unpad, Undip, UNS, ITS dan IPB University 2024