Pembungkaman Kebebasan Akademik
Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik menilai apa yang terjadi di Unri dan kampus lainnya akibat kebijakan UKT dan uang pangkal menjadi masalah serius bagi kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik bagi bagi mahasiswa.
Koordinator KIKA, Satria Unggul mengatakan menolak kebijakan UKT bukanlah tindak pidana.
"Terlebih, hak untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik dijamin oleh Undang Undang, sehingga mahasiswa tidak perlu takut untuk menyuarakan kebenaran," ujar dia.
KIKA mengimbau pihak kepolisian untuk tidak berhadap-hadapan dengan mahasiswa yang menolak kenaikan kebijakan UKT. Lalu yang ketiga, "Tindakan Rektor Unri sebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran hukum dan HAM yang dijamin dalam perundang-undangan," tulis KIKA dilansir laman resminya pada Kamis, 9 Mei 2024.
KIKA mengimbau Komnas HAM dan Kemendikbudristek menegur tindakan Rektor Unri.
"Kami dari KIKA berpikiran yang sama dengan Komnas HAM bahwa kebebasan berekspresi dalam hal ini demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa katakanlah di Unri atau di kamus-kamus lain adalah bagian dari hak asasi manusia yang melekat dan tidak boleh dibatasi seperti itu," ujarnya.
Selanjutnya, Rektor cabut laporan...