TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa. Ada sejumlah poin krusial yang ditambahkan pada UU Desa yang baru.
Salah satunya terkait tunjangan pensiun kepala desa. Menurut UU tersebut, tunjangan pensiun adalah penerimaan yang sah bagi kepala desa sebagai penghargaan bagi pejabat yang telah purna menjalankan jabatannya. Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Poin-poin krusial UU Desa yang baru
1. Tunjangan pensiun kepala desa
Tunjangan pensiun diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa. Menurut aturan tersebut, besaran uang pensiun kepala desa akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan desa.
“Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” seperti tertulis dalam pasal tersebut yang dikutip pada Kamis, 2 Mei 2024.
Selain hak mendapatkan tunjangan, Pasal 26 ayat 3 UU Desa mengatur bahwa kepala desa berhak menerima penghasilan setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah. Kepala desa juga berhak mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
2. Tunjangan perangkat desa dan BPD
Selain kepala desa, tunjangan purnatugas berhak diberikan kepada pejabat-pejabat desa lainnya. Di antaranya perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna pada Kamis, 28 Maret 2024. Pembahasan revisi tersebut dilakukan DPR bersama pemerintah.
Selain mengatur uang pensiun kepala desa, beberapa pasal UU Desa diubah, seperti pasal 56. “Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan,” demikian tertulis pada Pasal 56 ayat 1.
3. Calon tunggal bisa menang
UU Desa yang baru juga mengatur calon kepala desa bisa langsung memenangkan pemilihan kepala desa atau Pilkades jika menjadi calon tunggal. Ketentuan tata cara pemilihan kepala desa itu diatur dalam pasal 34A UU Desa yang baru. Pasal 34A mengatur, Pilkades harus diikuti minimal dua calon kepala desa. Jika hanya ada satu calon, maka masa pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang selama 15 hari.
Bila masih belum ada calon lain dalam rentang waktu itu, maka masa pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang satu kali lagi. Kali ini, masa pendaftaran akan ditambah sepuluh hari. Jika masih tak ada calon lain yang mendaftar, maka panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa dapat menetapkan sang calon tunggal sebagai kepala desa.
4. Masa jabatan kepala desa maksimal 16 tahun
Aturan lainnya yang ada di UU Desa yang baru adalah terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, yakni menjadi delapan tahun. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun.
Namun, di UU Desa yang baru, kepala desa hanya menjabat untuk dua periode. Sedangkan di UU Desa lama, mereka bisa memegang jabatan tersebut untuk tiga kali masa jabatan.
Dari yang sebelumnya total bisa mencapai 18 tahun jadi maksimal 16 tahun menjabat. “Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” seperti tertulis dalam pasal 39 ayat 1 dalam dokumen UU Desa yang diakses pada Kamis, 2 Mei 2024.
5. Dana konservasi untuk desa
Selain itu, terdapat beberapa pasal baru yang disisipkan di UU Desa, seperti Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5A di mana Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KAKAK INDRA PURNAMA | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan editor: Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?