Terbagi 3 panel hakim
MK membagi tiga panel hakim untuk menyidangkan 297 perkara PHPU Pileg atau sengketa pileg di tingkat DPR, DPRD, dan DPD mulai hari ini hingga pembacaan putusan pada 10 Juni 2024.
“MK akan membagi tiga panel untuk menyidangkan PHPU pemilihan legislatif,” kata Fajar kepada Tempo, Senin, 29 April 2024.
Adapun komposisi tiga panel hakim, yakni panel pertama dipimpin Hakim Suhartoyo, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Panel kedua dipimpin Hakim Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Lalu, panel ketiga dipimpin Hakim Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Posisi Anwar Usman
Fajar mengatakan, Hakim MK Anwar Usman yang sebelumnya dilarang menyidangkan PHPU Pilpres, kini boleh memimpin sidang PHPU Pileg. Namun, Anwar tidak akan menangani perkara yang dimohonkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menghindari konflik kepentingan. Diketahui, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep merupakan keponakan Anwar.
Fajar mengatakan, MK mengatur agar Anwar tidak menyidangkan PSI sebagai pemohon. Yang sulit diatur, kata Fajar, ketika PSI sebagai pihak terkait.
Arsul Sani boleh sidang sengketa PPP
Sementara Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menyidangkan sengketa Pileg PPP. Menurut Fajar, Anwar terikat putusan Majelis Kehormatan MK. Sementara Arsul, kata Fajar, tidak ada ketentuan yang melarang hal menyidang perkara PPP. Apalagi, kata dia, Arsul sudah disumpah sebagai Hakim Konstitusi.
“Secara ketentuan tidak ada, Pak Arsul tidak ada apa-apa. Bahwa dia orang PPP dulu, sekarang sudah jadi hakim, sudah disumpah,” ujar Fajar.
Hakim MK Saldi pun menegaskan, Arsul tetap diikutsertakan dalam sidang panel karena jika tidak akan menyebabkan kuorum di masing-masing panel menjadi tidak cukup. Namun, katanya, Arsul tidak akan memutus untuk semua perkara yang pemohon dan pihak terkaitnya PPP.
EKA YUDHA SAPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024