TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana sengketa pemilihan legislatif atau pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini, Senin, 29 April 2024.
Berikut sederet fakta terkait sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU Pileg) atau sengketa Pileg 2024 yang dihimpun dari Tempo:
297 perkara
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, secara total ada 297 perkara dalam sengketa Pileg 2024. Menurut Fajar, sidang perdana akan dimulai pada hari ini, 29 April 2024. Kemudian berlanjut pada hari Selasa, Kamis, dan Jumat untuk agenda yang sama.
"Jadi ada empat hari yang kami jadwalkan untuk sidang pendahuluan, mendengarkan pokok-pokok permohonan," ucap Fajar pada pekan lalu, Jumat, 26 April 2024.
Dia menuturkan, untuk sidang pada Senin ini ada 79 perkara. Dinukil dari laman resmi MK, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP menjadi pemohon pada sidang hari ini. Ada juga pemohon perseorangan, misalnya mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.
Fajar melanjutkan, sidang dimulai pukul 08.00 WIB untuk sesi satu. Adapun sesi terakhir pukul 15.30 WIB. "Tapi, itu nanti situasional aja setiap penjadwalan itu," ucap Fajar.
Gerindra dan Demokrat paling banyak
Fajar menyebut, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik yang paling banyak mengajukan permohonan perkara masing-masing 32 perkara.
Jika dirinci per provinsi, kata dia, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara.
Lebih rinci berdasarkan jenis pengajuan, 297 perkara terdiri dari 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD.
"Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh partai politik dan 114 diajukan oleh pemohon perseorangan," beber Fajar.
Pemohon perseorangan
Fajar menuturkan, untuk perkara dengan pemohon perseorangan, perkara PHPU DPRD kabupaten/kota sebanyak 74 perkara, perkara DPRD provinsi 28 perkara, DPR RI 12 perkara, dan DPD RI 12 perkara.
Perkara sengketa pemilihan DPD 2024 meliputi sembilan provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau (masing-masing 2 perkara), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara (masing-masing 1 perkara).