Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana sengketa pemilihan legislatif atau pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI pada hari ini Senin 29 April 2024. 

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan secara total ada 297 perkara dalam sengketa pemilu 2024. Dia menjelaskan, sidang ratusan perkara itu akan dibagi menjadi tiga panel. 

Fajar melanjutkan, sidang pertama akan dimulai pada hari ini, 29 April 2024. Kemudian berlanjut pada hari Selasa, Kamis, dan Jumat untuk agenda yang sama.

"Jadi ada empat hari yang kami jadwalkan untuk sidang pendahuluan, mendengarkan pokok-pokok permohonan," ucap Fajar pada pekan lalu, 26 April 2024.

Dia menuturkan, untuk sidang hari ini ada 79 perkara. Dinukil dari laman resmi MK, beberapa partai politik yang menjadi pemohon pada sidang hari ini adalah PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, dan sebagainya.

Ada juga pemohon perseorangan. Misalnya, mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. 

Fajar melanjutkan, sidang dimulai pukul 08.00 untuk sesi satu. Adapun sesi terakhir pukul 15.30.

"Tapi, itu nanti situasional aja setiap penjadwalan itu," ucap Fajar.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan atau PPP, Achmad Baidowi, menyebut partai sudah menyiapkan bukti beserta saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Adapun sidang PHPU Pileg akan akan digelar perdana besok, Senin, 29 April 2024.

Pria yang akrab disapa Awiek itu mengatakan PPP telah menyiapkan sejumlah strategi untuk meyakinkan hakim bahwa terdapat sejumlah suara yang mestinya dimiliki PPP namun hilang saat perhitungan suara di KPU.

"Strateginya kita siapkan bukti-bukti yang kuat, siapkan saksi-saksi. Kita juga akan berargumentasi di fakta-fakta persidangan," ucap Awiek saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 April 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia optimistis gugatan yang diajukan dapat dikabulkan oleh hakim MK. "Tentu kita optimis gugatan PPP ini lolos, kalau kita tidak optimis ngapain kita menggugat," ucap dia.

Senada dengan Awiek, Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Mardiono, menyatakan PPP telah mempersiapkan fakta dan data yang diperoleh di lapangan. Menurut dia, suara PPP yang hilang merupakan mandat dari rakyat yang harus  dipertanggungjawabkan.

"Kami berharap para hakim MK yang mulia, bisa memberikan keadilan dalam meletakkan kedaulatan di tangan rakyat," ujar Mardiono di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 27 April 2024.

Dia menyebut, terdapat selisih 600 ribu suara antara yang dihitung oleh KPU dengan yang dimiliki oleh internal PPP. Meski begitu, kata Mardiono, tak semua selisih suara itu akan dituntutkan kepada Mahkamah Konstitusi.

"Nanti berdasarkan fakta dan data yang akan dinilai oleh MK, ya tentu kami akhirnya akan mempersilakan kepada MK untuk menelaah, meneliti dari semua data dan fakta yang kami sajikan itu," kata dia.

Sebagai informasi, PPP menjadi partai politik terbanyak yang mendaftarkan permohonan sengketa pemilihan legislatif atau pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK). Total, ada 24 perkara dengan PPP sebagai pemohon dalam sengketa pileg. 

Salah satu perkara yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten. 

PPP tak lolos parlemen berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Partai berlambang ka’bah itu hanya mendapat 5.878.777 suara atau 3,87 persen. Padahal, syarat partai politik bisa duduk di Senayan adalah dapat menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen. 

Pilihan Editor: Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

31 menit lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat kerja dengan Mendikbudristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.


Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

11 jam lalu

Pelantikan anggota MKMK, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih, Selasa, 24 Oktober 2023.  Humas MKRI/Panji
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.


Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

11 jam lalu

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Singgung Soal Efektivitas Pemerintahan

Fraksi PDIP mengusulkan agar diksi efisien dijabarkan dalam perubahan UU Kementerian Negara.


Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

12 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.


Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

16 jam lalu

Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin, Hamdan Zoelva usai menghadiri Deklarasi Rakyat Militan Anies di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

16 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

19 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.


Suap demi Predikat WTP dari BPK

20 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.


Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

21 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.


PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

23 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.