Guntur dilaporkan dua kelompok
Sebelumnya, Guntur dilaporkan dua kelompok. Pertama, Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (Formasi) yang mengadukan hakim MK itu karena menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN).
Guntur dinilai melanggar etik hakim konstitusi karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua APHTN HAN. Formasi menuding jabatan itu memungkinkan adanya komunikasi antara APHTN HAN dengan Guntur yang berkaitan sebagai ahli di MK.
Kedua, Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) melaporkan Guntur karena terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023 soal ambang batas pencalonan usia capres dan cawapres. GAS menduga Guntur melanggar kode etik hakim konstitusi karena berkeinginan mengabulkan permohonan para pemohon perkara tersebut.
Dalam sidang pemeriksaan saksi atas perkara APHTN HAN, MKMK memeriksa tiga saksi pelapor dari Formasi. Ahmad Siboy, Ibnu Samwidodo, dan Basuki Kurniawan. Ketiganya adalah pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Jawa Timur.
"Garis besarnya, ketiganya menerangkan bahwa Prof. Guntur memang masih tercatat sebagai ketua APHTN HTN, namun sudah non-aktif sejak jadi hakim," ucap Palguna dalam keterangannya pada Selasa, 23 Maret 2024.
Kendati demikian, salah satu saksi Ahmad Siboy mengatakan bahwa tidak ada istilah ketua non-aktif dalam AD/ART organisasi. Adanya adalah istilah pelaksana tugas.
EKA YUDHA SAPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI | SUKA KANTHI NURANI
Pilihan Editor: MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Sore ini