Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

image-gnews
Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait perubahan syarat pasangan calon peserta Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, tidak dapat dijadikan sebagai bukti terjadinya tindakan nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Menurut Mahkamah, adanya putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat 

Macam Tindakan Nepotisme

Nepotisme merupakan tindakan pelanggaran hukum yang masih terjadi di lingkungan pejabat pemerintahan. Tindak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dilansir dari Jurnal Elektronik Universitas Atma Jaya, nepotisme berasal dari istilah bahasa Inggris nepotism yang secara umum mengandung pengertian mendahulukan atau memprioritaskan keluarganya/kelompok/golongan untuk diangkat dan atau diberikan jalan menjadi pejabat negara atau sejenisnya.

Dengan demikian nepotisme merupakan suatu perbuatan/tindakan atau pengambilan keputusan secara subyektif dengan terlebih dahulu mengangkat atau memberikan jalan dalam bentuk apapun bagi keluarga/kelompok/golongannya untuk suatu kedudukan atau jabatan tertentu.

Contohnya adalah beberapa pegawai yang bekerja di suatu lembaga atau instansi berasal dari keluarga yang sama. Ada lagi jika seorang pemimpin perusahaan berasal dari kampus A, maka pelamar yang juga berasal dari kampus A akan lebih diutamakan daripada pelamar lain. Nepotisme yang mungkin sering terjadi di politik adalah menempatkan orang dari partai politik yang sama untuk mengisi posisi penting di pemerintahan.

Nepotisme adalah tindak pidana sebagaimana termaktub di dalam Pasal 22 UU 28/1999. Setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Macam Tindakan Abuse of Power

Dilansir dari laman IAIN Pontianak, abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Kalau tindakan itu dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.

Pelaku utama dalam banyaknya kasus abuse of power adalah mereka yang disebut sebagai administrator publik atau pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN). Mereka memiliki kewenangan dan dibebani tanggung jawab untuk mengerjakan tugas pemerintahan. 

Contoh dari tindakan ini adalah pejabat pemerintah yang menggunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau kroninya, misalnya menerima suap dari proyek tertentu. Ada juga pemimpin yang sewenang-wenang memecat karyawannya tanpa alasan yang sah. Abuse of power juga bisa terjadi saat penguasa memberi ancaman untuk mengontrol bawahannya. 

Pada dasarnya, abuse of power terjadi ketika seseorang dengan posisi atau kekuatan lebih tinggi menggunakannya untuk keuntungan pribadi atau untuk menyakiti orang lain. Dalam konteks putusan MK, perubahan batas usia presiden dan wakil presiden dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 diduga adalah hasil nepotisme Jokowi. Namun, hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan tudingan tersebut tak cukup bukti.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | MUTIARA ROUDHATUL JANNAH | RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

75 Tahun SBY, Berikut Karier Politik Susilo Bambang Yudhoyono

36 menit lalu

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berdoa saat acara pelepasan Tim Thomas dan Uber Cup Indonesia di Istana Negara, Jakarta (13/5). TEMPO/Subekti.
75 Tahun SBY, Berikut Karier Politik Susilo Bambang Yudhoyono

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono hari ini berulang tahun ke-75. Berikut catatan politik SBY.


Kisah Razali Rajab Membawa Lukisan Presiden Jokowi ke Pembukaan PON 2024

49 menit lalu

Seorang warga asal Meureudu, Pidie Jaya, Banda Aceh Razali Rajab (53) membuat lukisan karikatur Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan membawanya ke pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara 2024 di Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya agar ditandatangi oleh orang nomor satu di Indonesia itu, Senin, 9 Srotember 2024. ANTARA/Risky Syukur
Kisah Razali Rajab Membawa Lukisan Presiden Jokowi ke Pembukaan PON 2024

Seorang warga asal Pidie Jaya, Razali Rajab, 53 tahun, membuat lukisan karikatur Presiden Jokowi dan membawanya ke pembukaan PON 2024.


Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

1 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

TII menyebut Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencerminkan kegagalan partai mempersiapkan kader yang kompeten.


Sederet Postingan Kaskus Fufufafa yang Dibantah Istana Milik Gibran

1 jam lalu

Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) mengepalkan tangan bersama pasangan bakal calon Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol Ahmad Luthfi (kiri) dan bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (tengah) usai melakukan pendaftaran di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu 28 Agustus 2024. Pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub Jawa Tengah 2024 di KPU Jateng dengan diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PKB Partai Nasdem, PAN, PPP, Partai Demokrat, PSI Partai Buruh, Partai Bulan Binyang, dan Partai Garuda. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Sederet Postingan Kaskus Fufufafa yang Dibantah Istana Milik Gibran

Deretan postingan Kaskus Fufufafa yang dibantah Istana milik Gibran Rakabuming Raka.


Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Tahun Depan Rp 53 Triliun, Sri Mulyani Sekalian Pamitan

1 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditemui usai rapat kerja bersama Banggar DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Juli 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Tahun Depan Rp 53 Triliun, Sri Mulyani Sekalian Pamitan

Dalam presentasi terakhir Sri Mulyani di Komisi XI DPR sebagai menteri kabinet Jokowi, anggaran Kemenkeu disepakati Rp 53 triliun untuk 2025


Alasan Pramono Anung Belum Mau Mundur dari Sekretaris Kabinet Presiden Jokowi

3 jam lalu

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno menjawab pertanyaan awak media saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 September 2024.  Kedatangan pasangan bacagub ke CFD ini menggunakan MRT ke stasiun Bundaran HI. TEMPO/Ilham Balindra
Alasan Pramono Anung Belum Mau Mundur dari Sekretaris Kabinet Presiden Jokowi

Pramono Anung mengatakan akan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada 22 September 2024.


Partai Demokrat Masuk Pemerintahan, SBY: Pragmatis Harus Tapi Nilai-Nilai Menegakkan Konstitusi Jangan Diabaikan

3 jam lalu

SBY saat memberikan sambutan dalam HUT ke-23 Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin 9 September 2024. /Foto: Tempo/Hendrik Yaputra
Partai Demokrat Masuk Pemerintahan, SBY: Pragmatis Harus Tapi Nilai-Nilai Menegakkan Konstitusi Jangan Diabaikan

SBY mengatakan, politik memang harus pragmatis. Strategi politik juga harus luwes. Bila tak punya siasat maka bisa ditindas.


Seluk-beluk Jokowi Bakal Habiskan Masa Jabatannya di IKN Selama 40 Hari ke Depan

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengawali kegiatan kunjungan hari kedua di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan meninjau langsung kawasan Istana Kepresidenan, pada Senin pagi, 29 Juli 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Seluk-beluk Jokowi Bakal Habiskan Masa Jabatannya di IKN Selama 40 Hari ke Depan

Jokowi disebut akan berkantor di IKN hingga sehari menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.


AHY: Perjuangan Partai Demokrat Tak Berubah Meski Dukung Pemerintah Prabowo

4 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan surat rekomendasi kepada 54 calon kepala daerah di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat pada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan surat rekomendasi kepada 54 calon kepala daerah di kantor Dewawn Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat pada Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto, 15 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AHY: Perjuangan Partai Demokrat Tak Berubah Meski Dukung Pemerintah Prabowo

Meski berada di dalam pemerintahan, AHY mengatakan, perjuangan Partai Demokat tidak berubah.


Bandara IKN Belum Rampung saat Jokowi Berkantor di Istana Garuda

4 jam lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kiri) usai menyaksikan uji coba landasan pacu Bandara VVIP IKN di Kalimantan Timur, Minggu 25 Agustus 2024.. ANTARA/HO-Humas Kemenhub
Bandara IKN Belum Rampung saat Jokowi Berkantor di Istana Garuda

Pemerintah terus melanjutkan pembangunan landasan pacu atau runway IKN saat Presiden Joko Widodo berkantor secara permanen.