Mahfud: Baru kali ini ada dissenting opinion
Sementara calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan, pertama kali dalam sejarah putusan PHPU, ada pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Sejak dahulu, kata Mahfud, PHPU selalu tidak ada dissenting opinion. Biasanya hakim MK berembuk supaya tidak ada perbedaan pendapat.
"Sebab dahulu tidak pernah boleh dissenting opinion, biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut dengan jabatan orang. Berembuk sampai sama," kata Mahfud di Gedung MK, Senin, 22 April 2024.
Hasto PDIP: Penilaian kritis hakim
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga menyoroti dissenting opinion 3 hakim MK. Hasto berterima kasih kepada para hakim MK yang berani menyampaikan kebenaran dalam putusan PHPU.
"Untuk pertama kalinya, sengketa Pilpres di MK ada tiga hakim MK yang memberikan suatu penilaian kritis, dissenting opinion terhadap pelaksanaan pilpres," tutur Hasto dalam keterangan tertulis Senin, 22 April 2024.
Kendati MK dinilai gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, namun PDIP paham bahwa sifat keputusan MK final dan mengikat. PDIP menyatakan menghormati keputusan MK dan akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi.
"Dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN."
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang PHPU Pilpres pada Senin kemarin, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Amar putusan, mengadili: Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.
Kendati demikian, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya MK juga memutuskan hal yang sama untuk kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hakim MK Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih juga memiliki pendapat berbeda.
YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | ANNISA FEBIOLA | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan Editor: MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten