Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Dalil Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres yang Dimentahkan MK

Editor

Amirullah

image-gnews
Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan menolak permohonan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md secara keseluruhan atas sengketa pilpres. Dalil-dalil mantan paslon nomor urut 03 itu ditolak oleh hakim konstitusi.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan perkara 2/PHPU.PRES/XXII/2024, di mana Ganjar-Mahfud menjadi pemohon, bertalian dengan perkara nomor 1 di mana pemohonnya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sebab, berasal dari satu peristiwa hukum yang sama, yaitu pelanggaran pilpres 2024.

"Sehingga pertimbangan hukum di dalam kedua perkara tersebut saling berkaitan dan berkelindan," ucap Suhartoyo.

Dengan demikian, kata dia, pertimbangan hukum antara perkara 1 dan 2 tidak dapat dipisahkan satu sama lain, serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

"Oleh karena itu, jika terdapat pertimbangan hukum yang terkesan duplikasi atau redundansi, hal tersebut adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari oleh Mahkamah," tutur Suhartoyo.

Dalil-dalil Ganjar dan Mahfud yang Dimentahkan MK

Suhartoyo menuturkan, dalil pemohon mengenai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP tidak mengindahkan putusannya sendiri adalah tidak beralasan menurut hukum.

"Dalil pemohon mengenai anggapan adanya ketidakefektifan dan ketidaknetralan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dalam menegakkan hukum pemilu pada pilpres 2024 juga tidak beralasan hukum," ungkap Suhartoyo.

Dia melanjutkan, dalil pemohon mengenai ketidakefektifan dan keberpihakan instrumen penegak hukum pemilu, yakni Bawaslu dan DKPP, adalah tidak beralasan menurut hukum.

"Dalil pemohon yang menyatakan intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil dugaan ketidaknetralan termohon (KPU) dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon--yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 02 (Prabowo-Gibran)--sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pilpres 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Suhartoyo.

Dia menuturkan, dalil tentang Presiden Joko Widodo melakukan abuse of power alias penyalahgunaan kekuasaan--dalam bentuk memanfaatkan APBN untuk menyelenggarakan program bansos yang dipolitisasi dengan tujuan mempengaruhi pemilih untuk memilih Prabowo-Gibran--tidak beralasan menurut hukum

Dalil pemohon tentang penyalahgunaan automatic adjustment atau blokir anggaran, kata Suhartoyo, tidak juga beralasan menurut hukum

"Dalil pemohon mengenai peningkatan pesat pembagian Bansos di masa pilpres 2024, Mahkamah juga berkesimpulan yang sama sebagaimana dipermohonan nomor 1, tidak beralasan menurut hukum," ujar Suhartoyo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal yang sama berlaku untuk dalil politisasi pembagian bansos yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Menurut MK, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

"Dalil pemohon mendalilkan Presiden Jokowi menginstruksikan percepatan pencairan dana bantuan bansos agar bertepatan dengan proses pilpres 2024, berupa bantuan dampak fenomena El Nino mulai Januari 2024, Mahkamah berkesimpulan juga tidak beralasan menurut hukum," beber Suhartoyo.

Dia melanjutkan, berkaitan dengan penjangkaran di masyarakat lewat program bansos pada Prabowo-Gibran adalah pasangan calon yang didukung Presiden Jokowi, juga tidak beralasan menurut hukum.

Selanjutnya, kata dia, pemohon mendalilkan nepotisme yang dilakukan Jokowi dan melahirkan abuse of power yang terkoordinasi lewat kementerian negara dan pemerintah daerah, aparat keamanan dan Polri, TNI, aparatur desa, serta organisasi atau asosiasi tingkat nasional dan daerah. 

"MK berpendapat dalil-dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Suhartoyo.

Dia melanjutkan, pemohon mendalilkan abuse of power baik di tingkat pemerintah pusat, daerah, dan desa yang melibatkan pejabat dan ASN di kementerian atau lembaga pemerintah, aparat keamanan Polri dan TNI, aparatur desa, serta organisasi tingkat nasional dan daerah dalam memberikan dukungan dan keberpihakan untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

"Mahkamah tidak yakin adanya pelanggaran pemilu dalam kegiatan tersebut, serta korelasinya dengan perolehan suara salah satu pasangan calon sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut," tutur Suhartoyo. "Dalil-dalil pemmohon a quo tidak beralasan menurut hukum."

Dia menuturkan, dalil pemohon soal nepotisme Jokowi yang melahirkan abuse of power terkoordinasi untuk memenangkan Prabowo-Gibran satu putaran pada pemerintah pusat dan seterusnya, tidak beralasan menurut hukum.

Kemudian, kata dia, terkait dengan pelanggaran prosedur pemilu, yakni mengenai siaran pers Bawaslu dalam konteks ini bukan hal yang harus dipermasalahkan lagi. Sebab, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Bawaslu dan sebagian besar telah ditindaklanjuti. 

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum, menurut Mahkamah, dalil dari pemohon mengenai adanya pelanggaran prosedur pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

Pilihan Editor: Sekjen Gerindra Sebut Pertemuan Prabowo dan Megawati Tengah Mencocokkan Waktu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

14 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

15 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

17 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

19 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

19 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang


Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

20 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.


Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

21 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.


PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

22 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.


Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.