TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menilai politisasi bantuan sosial atau bansos yang menjadi salah satu dalil dari pemohon paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, terbukti terjadi di Pilpres 2024.
Pernyataan itu disampaikan Saldi Isra saat membacakan dissenting opinion terkait putusan sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.
"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi.
Karena itu, kata Saldi, dia merasa mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu. Apalagi, dalam waktu dekat, akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak yaitu pada November 2024.
Dia menilai, dengan putusan ini, penggunaan anggaran negara atau daerah oleh petahana, pejabat negara, ataupun oleh kepala daerah demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum dan dapat ditiru menjadi bagian dari strategi pemilihan.
Sementara, kata Saldi, dengan menyatakan dalil a quo terbukti, maka akan menjadi pesan yang jelas dan efek kejut (detterrnt effect) kepada semua calon kontestan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah bulan November 2024 yang akan datang untuk tidak melakukan hal serupa.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dam fakta tersebut, pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan elektoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali," kata dia.
Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Meski demikian, tedapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Sebagai informasi, Saldi Isra termasuk dalam tiga hakim yang mengungkapkan kejanggalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres. Sementara dua hakim lainnya adalah Suhartoyo dan Arief Hidayat. Mereka bertiga menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan 90 itu.
Putusan nomor 90 itu yang memberikan jalan keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Gibran merupakan anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Pilihan Editor: Saldi Isra: Seharusnya MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah