TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan memberikan tanggapan mengenai putusan sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal dibacakan pada hari ini.
“Itu wilayahnya MK. Itu wilayahnya MK, ya,” kata dia dalam keterangan pers di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024.
MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres tahun 2024 pada Senin sejak pukul 09.00 WIB. MK membacakan putusan atas gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang tidak terima dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 oleh KPU.
Dalam gugatannya, AMIN maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. MK juga diminta memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Dalam sengketa pilpres 2024, Pemerintah Jokowi kerap disebut-sebut atas dugaan abuse of power melalui politisasi bansos maupun proses perubahan aturan di MK yang meloloskan Gibran dalam kontestasi.
MK, dalam proses persidangan hari ini mementahkan dalil Anies-Cak Imin mengenai cawe-cawe Jokowi dalam pencalonan anaknya, Gibran. Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menuturkan, dalil Anies dan Muhaimin kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon.
Dalam kubu Anies-Cak Imin menyatakan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode disikapi Jokowi dengan mendukung salah satu paslon yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana.
"Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon, seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," kata Daniel dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.
Proses pembacaan putusan sengketa pilpres 2024 masih berjalan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sementara Presiden Jokowi tengah melakukan kunjungan kerja di Gorontalo.
Pilihan Editor: MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Hukum