TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan 14 amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan sejumlah pihak terhadap perkara sengketa Pilpres 2024. Amicus curiae yang dibacakan menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan sengketa Pilpres 2024.
Kepastian itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin pagi, 22 April 2024. "Membaca keterangan amicus curiae," kata dia dalam sidang.
Suhartoyo lantas membacakan daftar 13 amicus curiae dari lembaga atau individu yang dijadikan pertimbangan. Adapun 13 amicus curiae yang dipertimbangkan hakim yaitu:
1. Petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)
3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil;
4. Tonggak Persatuan Gerakan untuk Nusantara (TOPGUN)
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
6. Pandji R. Hadinoti
7. M. Busyro Muqoddas, dkk.
8. Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEM FH Undip, dan BEM UNAIR
9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI);
13. Stefanus Hendrianto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL)
Juru Bicara MK Fajar Laksono sebelumnya mengatakan pihaknya telah menerima 52 amicus curiae. Namun, dia tak menjelaskan lebih rinci per kapan MK menerima tambahan pengajuan sahabat pengadilan itu.
"Nanti Insya Allah kami publish semua, sedang proses," kata Fajar kepada Tempo lewat pesan tertulis, Sabtu, 20 Februari 2024.
Pada kesempatan sebelumnya, Fajar menyebut baru kali ini MK menerima amicus curiae yang begitu banyak. Menurut dia, ini menunjukkan publik memiliki atensi dengan apa yang akan diputus oleh MK dalam sengketa Pilpres.
Meski begitu, Fajar mengatakan tidak semua amicus curiae akan didalami oleh para hakim konstitusi. Sebab, hakim MK telah memutuskan hanya 14 amicus curiae--yang dikirimkan ke MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB--yang akan didalami.
"Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan seluruhnya, dianggap relevan, dipertimbangkan sebagian, atau tidak dipertimbangkan sama sekali? Itu otoritas majelis hakim," beber Fajar pada Rabu, 17 April 2024.
AMELIA RAHIM
Pilihan Editor: Hakim MK Saldi Isra Singgung Hak Angket DPR di Sidang Sengketa Pilpres