TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal pemilihan umum. Hal ini diungkapkan dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Senin, 22 April 2024.
Saldi menuturkan, tidak tepat jika MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah selama penyelenggaraan tahapan Pemilu. Dia melanjutkan, lembaga lain seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus melaksanakan kewenangannya secara optimal.
"Selain itu, lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan," kata Saldi di Gedung MK 1, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024. Sehingga, ujar dia, DPR sejak awal harus menjalankan fungsi konstitusionalnya. Misalnya, fungsi pengawasan.
"Dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat," ucap Saldi.
Dia melanjutkan, pelaksanaan fungsi pengawasan dan hak angket, itu guna memastikan seluruh tahapan Pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Adapun beleid itu berbunyi 'pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil setiap lima tahun sekali'.
Sebagai informasi dalil pemohon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., adalah Pemilu tidak terjadi dengan luberjurdil. Kedua kubu itu menilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM dalam Pemilu.
"Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," tutur Saldi.
MK saat ini menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres. Adapun perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres telah bergulit sejak akhir bulan lalu.
Pada sidang kali ini, prinsipal dari pemohon--Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.--hadir langsung di Gedung MK di Jalan Merdeka Barat. Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga hadir langsung. Sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pihak terkait tidak hadir dan diwakili oleh tim hukum mereka.
Pilihan Editor: Ganjar Harap Hakim MK Objektif Putuskan Sengketa Pilpres