TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, yakin para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuat putusan berani soal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) alias sengketa hasil Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Anies usai kunjungan halal bihalal di rumah dinas Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 April 2024.
“Kami yakin bahwa mereka (para hakim) akan mengambil keputusan yang berani, berdasarkan hati nurani dan untuk menyelamatkan praktik konstitusi, demokrasi di Indonesia,” ujar Anies.
Mantan Gubernur Jakarta itu pun menyebut bahwa gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ini telah mencetak sejarah karena banyak pihak yang telah melayangkan amicus curiae atau sahabat pengadilan.
“Baru kali ini ada sidang MK di mana begitu banyak pihak yang menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya,” tuturnya.
Menurut dia, banyaknya pengajuan amicus curiae menegaskan Indonesia tengah berada di persimpangan jalan. “Apakah kita akan kembali kepada era di mana proses Pemilu, Pilpres itu serba diatur, serba dipengaruhi dan dikendalikan oleh kekuatan politik, atau kita akan meneruskan proses Pilpres sepenuhnya adalah cerminan dari kehendak rakyat,” katanya.
Adapun Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan digabung pada Senin, 22 April 2024.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024.
Seperti diketahui, ada dua perkara dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres. Keduanya adalah perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, serta perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon.
Fajar melanjutkan, MK telah mengirimkan surat panggilan kepada seluruh pihak, mulai dari Anies-Muhaimin selaku pemohon I, Ganjar-Mahfud selaku pemohon II, Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait. “Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ucapnya.
AMELIA RAHIMA
Pilihan Editor: TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam