TEMPO.CO, Jakarta - Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan merupakan simbol penghargaan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah memberikan kontribusi istimewa dalam mempertahankan kedaulatan dan kesatuan negara.
Penghargaan-penghargaan tersebut mencerminkan dedikasi dan pengabdian luar biasa terhadap tanah air. Di lingkungan TNI, beragam jenis penghargaan diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk pengakuan terhadap jasa-jasa yang telah diberikan oleh para anggota.
Berikut ini adalah perbedaan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan bagi Prajurit TNI, Warga Negara Indonesia (WNI) Bukan Prajurit TNI, dan Warga Negara Asing (WNA).
Gelar
Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara. Gelar ini berupa Pahlawan Nasional dan diberikan dalam bentuk plakat dan piagam.
Tanda Jasa
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
Terdiri atas Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, dan Medali Perdamaian. Setiap medali melambangkan penghargaan atas kontribusi tinggi terhadap kemajuan dan kesejahteraan bangsa.
Tanda Kehormatan
Terdapat tiga jenis tanda kehormatan, yakni berbentuk Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Setiap jenis tersebut terdiri atas berbagai kategori.
Tanda kehormatan berupa bintang memiliki dua kategori, yaitu bintang sipil dan bintang militer. Di antara bintang sipil terdapat Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Bhayangkara.
Sedangkan bintang militer meliputi Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Paksi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa. Tanda kehormatan bintang ini ada yang memiliki kelas dan ada juga yang tidak memiliki kelas.
Tanda kehormatan berupa Satyalancana terbagi ke dalam dua jenis, yaitu Satyalancana sipil dan Satyalancana militer. Satyalancana sipil mencakup berbagai macam penghargaan seperti Satyalancana Perintis Kemerdekaan, Satyalancana Pembangunan, Satyalancana Wira Karya, dan lainnya.
Sementara itu, Satyalancana militer terdiri dari Satyalancana Bhakti, Satyalancana Teladan, Satyalancana Kesetiaan, dan sejumlah lainnya. Kedua jenis penghargaan ini memiliki beragam nama yang mencerminkan kontribusi yang berbeda dalam berbagai bidang seperti sosial, budaya, pendidikan, dan keamanan. Tanda kehormatan Satyalancana menjadi pengakuan atas jasa dan dedikasi seseorang dalam memajukan bangsa dan negara, baik dalam ranah sipil maupun militer.
Tanda kehormatan berupa Samkaryanugraha meliputi penghargaan sipil dan militer. Dalam konteks militer, penghargaan ini disebut Samkaryanugraha.
Sedangkan penghargaan sipil terdiri dari Parasamya Purnakarya Nugraha dan Nugraha Sakanti, sementara penghargaan militer hanya disebut Samkaryanugraha. Dalam lingkup sipil, penghargaan ini diberikan atas prestasi dan kontribusi luar biasa dalam bidang purnakarya dan karya cipta.
KEMHAN.GO.ID
Pilihan Editor: Prabowo Subianto Berterima Kasih Kepada Presiden Jokowi Atas 4 Bintang Kehormatan yang Dia Terima