TEMPO.CO, Jakarta - Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi atau Barikade 98 mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi alias MK, terhadap sengketa Pilpres yang tengah bergulir.
Wakil Ketua Umum Barikade 98 Hengki Irawan mengatakan pihaknya merupakan aktivis lintas generasi yang didominasi oleh aktivis 98. Para aktivis tersebut, kata dia, turut melakukan perubahan pada era 1998 dengan menumbangkan rezim otoritarianisme Orde Baru.
Baca Juga:
"Tentu kami ingin menjaga agenda-agenda reformasi--yang paling sulit ditegakkan sejauh ini memang supremasi hukum--oleh karena itu, kami harus menjadi sahabat pengadilan," ujar Hengki usai menyerahkan dokumen amicus curiae di Gedung MK II, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024.
Hengki menjelaskan, jika tidak ada kecurangan maupun hal-hal yang mengganggu proses demokrasi tidak dilanggar, tentu tak ada perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU yang tengah bergulir di MK. Oleh sebab itu, Barikade 98 mendukung para hakim konstitusi untuk memutus PHPU Pilpres seadil-adilnya.
"Kami sih berharap--karena prosesnya jelas-jelas bagi kami tidak adil sama sekali, ada kecurangan--tentu harus ada PSU (pemungutan suara ulang)," kata Hengki.
Hingga Kamis, 18 April 2024, MK menyatakan ada 33 amicus curiae yang diajukan berbagai elemen masyarakat. Ini menjadi sahabat pengadilan terbanyak yang pernah diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Berikut adalah 33 amicus curiae tersebut:
- Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi);
- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI);
- TOP GUN;
- Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil;
- Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM;
- Pandji R Hadinoto;
- Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.;
- Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA;
- Megawati Soekarnoputri;
- Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI);
- Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN);
- Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI);
- Amicus Stefanus Hendriyanto;
- Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL);
- Indonesian American Lawyers Association;
- Reza Indragiri Amriel;
- Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan;
- Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta);
- Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia;
- M Subhan;
- Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM);
- Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub;
- Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman;
- Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM.;
- Impian Indonesia;
- Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit;
- Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia) dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia);
- Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara;
- Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri;
- JB Soebtoro;
- Henry Sitanggang & Partners;
- Sutarno dan Wisran;
- Aktivis Reformasi 98
Pilihan Editor: Pakar Psikologi Forensik Kirim Amicus Curiae ke MK: Soroti Pernyataan Muhadjir, Bansos, dan Pork Barrel
Catatan koreksi: Berita ini mengalami perubahan pada 14.52 WIB karena ada kekeliruan dalam penulisan nama pengaju amicus curiae.