TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta membuka kesempatan bagi perwakilan tim pendukung calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) independen untuk berkonsultasi terkait pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Menurut Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, hingga saat ini sudah ada dua tim pendukung calon independen yang telah melakukan konsultasi.
“Ada beberapa tim yang sudah berkonsultasi di pelayanan Helpdesk ya. Jumlahnya antara satu sampai dua orang bakal calon,” ujar Dody saat ditemui di Gedung KPUD, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024.
Meski demikian, Dody belum memberikan rincian mengenai identitas tim yang telah berkonsultasi. Namun, ia menyebutkan bahwa salah satunya berasal dari tim purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun.
Dody menjelaskan, Dharma Pongrekun telah menyatakan niatnya untuk maju sebagai calon perseorangan dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Namun, belum ada informasi mengenai siapa pasangan Cawagubnya.
Menurut Dody, saat ini para tim pendukung mulai menanyakan persyaratan formal yang diperlukan untuk mendaftar dalam Pilkada DKI 2024. Mereka juga meminta penjelasan terkait dokumen yang diperlukan serta jumlah minimal dukungan yang harus diperoleh.
Adapun salah satu syarat dari KPU DKI Jakarta untuk calon independen adalah mendapatkan dukungan minimal sekitar 618.000 warga yang tersebar di minimal empat kabupaten/kota di DKI Jakarta, dengan bukti KTP.
“Kurang lebih 618.000 untuk dukungan dengan bukti KTP dan tersebar minimal di 4 kabupaten kota di DKI Jakarta,” imbuh Dody.
Terkait dengan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur independen Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta akan membuka pendaftaran mulai 5 Mei 2024.
Pilkada Serentak 2024 di DKI Jakarta dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November, sesuai dengan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pilihan Editor: KPU Buka Pendaftaran Calon Independen di Pilkada 2024 pada 5 Mei