TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menyatakan yakin partainya bakal lolos ke parlemen. Mardiono berujar masih percaya diri PPP akan masuk ke DPR RI meski perolehan suara Pileg 2024 partai kabah itu di bawah ambang batas parlemen empat persen.
Menurut Mardiono, partainya saat ini sedang fokus menghadapi sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) agar dapat memperoleh setidaknya empat persen suara. “Yakin (lolos), yakin insyaallah,” kata Mardiono di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat pada Senin, 15 April 2024.
Mardiono menyampaikan bahwa proses di MK merupakan jalur sah yang disediakan untuk memastikan keadilan penghitungan suara Pemilu. “Oh iya, kita sudah jalan. Memang itu lah ruangnya, kan kita sesuai dengan konstitusi yang mengatur dalam demokrasi kita memang itu ya,” ucap Mardiono.
Karena sedang fokus ke MK, kata Mardiono, PPP belum membahas sikap partai untuk bergabung atau menjadi oposisi pemerintah. “Sampai sekarang belum dibahas ya. Belum kita bahas, nanti rekan-rekan media akan kita beri tahu. Kita semua sekarang sedang fokus di MK,” ujar dia.
Di gelaran Pemilu 2024, PPP gagal lolos ke DPR RI untuk pertama kalinya dalam 50 tahun terakhir. Salah satu partai politik tertua di Indonesia itu gagal memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen dalam Pemilu legislatif.
Dalam rekapitulasi penghitungan suara nasional Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diumumkan pada 20 Maret lalu, partai berlambang kabah itu memperoleh suara nasional sebanyak 5.879.777 atau 3,87 persen.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024, mengaku terkejut lantaran PPP gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan. Padahal, kata dia, data internal PPP menunjukkan partainya melewati angka 4 persen atau melampaui ambang batas parlemen.
Menurut Awiek, sapaan akrabnya, hasil perolehan suara KPU berbeda dengan hasil internal PPP. Namun dia mengatakan PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu, yakni 35 hari setelah pemungutan suara.
Pilihan Editor: Kata Plt Ketum PPP Mardiono soal Kesiapan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran