TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memberikan kesempatan bagi pihak pemohon, termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa pilpres pada hari ini, Selasa, 16 April 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak termohon memberikan respons soal penyerahan tambahan alat bukti dari pihak pemohon, yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Selain itu, KPU juga menegaskan akan menjalankan putusan MK terkait sidang sengketa hasil pilpres yang dijadwalkan diumumkan pada Senin, 22 April 2024. Berikut 3 poin respons KPU yang dihimpun dari Tempo:
Tambahan alat bukti dari kubu Anies dan Ganjar
Anggota KPU RI Idham Holik menilai adanya penambahan alat bukti dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan hingga rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres 2024.
"Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pilpres," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin, 15 April 2024.
Tolak permohonan pemohon
Selain itu, ujar Idham, penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon.
Idham pun yakin MK akan memutuskan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum.
"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham.