TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Nakes dan Non-Nakes Indonesia (DPN FKHN Indonesia), Sepri Latifan, mengecam sikap Bupati Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur atas pemecatan 249 nakes di Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan informasi yang diterima Sepri, ratusan nakes itu diberhentikan karena melakukan unjuk rasa kenaikan upah. Para nakes meminta kenaikan gaji karena selama ini hanya mendapatkan Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu setiap bulan.
"Dengan upah segitu tentu jauh dari kata layak," ujar Sepri dalam keterangan resminya, Jumat 12 April 2024.
Menurut Sepri, berdasarkan Undang-undang, penyampaian pendapat umum di muka publik mendapat perlindungan hukum. Karena itu, bupati tidak boleh melakukan pemecatan itu.
Sekretaris Jenderal DPN FKHN Indonesia, Saharuddin, mengatakan, bupati harusnya melakukan pendekatan persuasif. Apalagi, para nakes memiliki andil besar ketika Indonesia dihantam badai Pandemi Covid-19 dua tahun yang lalu.
Sebelumnya, Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit, memecat sebanyak 249 nakes. Para nakes itu tidak diperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) 2024.
Pilihan Editor: Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19