TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Bachtiar Utomo, mengatakan, Kwarnas masih enggan membahas pengembangan pendidikan kepramukaan bersama Kemendikbudristek. Ia meminta Kemendikbudristek harus lebih dahulu merevisi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Merdeka. Revisi yang dimaksud menambahkan Pramuka dalam bagian kokurikuler di Kurikulum Merdeka.
Setelah ada revisi, kata dia, Kwarnas akan berkenan diajak berdiskusi membahas pengembangan pendidikan.
"Harus hitam di atas putih. Dimasukkan benaran. Permendikbud harus direvisi kalau engga tidak bisa (membahas bersama)," kata Bachtiar, Kamis 11 April 2024.
Sebelumnya, Permendikbudristek 12/2024 tidak lagi mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. Sehingga, Pramuka saat ini bersifat sukarela.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan, Pramuka akan dimasukkan ke dalam Kokurikuler. Pendidikan kepramukaan akan dimasukkan ke dalam silabus kurikulum merdeka sebagai kokurikuler. Rencananya, kementerian akan membahas hal itu dengan Kwarnas.
"Pola pendidikan kepramukaan beserta perangkat ajarnya, modul-modul, silabus ke dalam Kurikulum Merdeka sebagai kokurikuler," kata Anindito rapat kerja bersama Komisi X DPR yang disiarkan secara daring, dikutip Jumat 5 April 2024.
Bachtiar mengatakan, Kwarnas belum melihat frasa pendidikan kepramukaan menjadi kokurikuler di Permendikbudristek 12/2024. Bila ingin serius, Kementerian harusnya merevisi lebih dahulu permendikbudristek. Ia tak mau pernyataan itu hanya lisan saja.
Kwarnas meminta Kemendikbudristek meninjau ulang aturan yang tidak mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler lagi. Ia khawatir hal itu berdampak menurunnya pengembangan karakter siswa.
Menurut Bachriar, bila alasan kekurangan pembina Pramuka, masih bisa dicari jalan keluarnya. Misalnya, Kwarnas bersedia membantu para guru menyiapkan pembina Pramuka. Karena itu, menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib bukan solusi. "Itu justru melemahkan," kata Bachtiar.
Adapun Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyebutkan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib.
Peraturan itu juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi, seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.
Pilihan Editor: Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut