TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim alias RPH formal dalam sengketa hasil Pilpres dimulai setelah penerimaan kesimpulan pada 16 April 2024.
"Untuk saat ini sejak Sabtu, 6 April, masing-masing hakim melakukan pendalaman seluruh hasil persidangan untuk kepentingan menyusun legal opini hakim," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada Tempo, Senin, 8 April 2024.
Selain itu mulai tanggal tersebut, dia menjelaskan, para hakim juga mengadakan pertemuan untuk membahas persiapan perselisihan hasil pemilihan umum untuk pemilihan legislatif alias PHPU Pileg.
"Semua agenda penyelesaian PHPU Pilpres sesuai ketentuan 14 hari kerja sejak perkara di e-BRPK (buku registrasi perkara konstitusi)," ucap Enny.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi membuka opsi penyerahan kesimpulan oleh para pihak dalam perkara sengketa hasil Pilpres. Penyerahan kesimpulan ini menjadi yang pertama kali dalam sejarah PHPU Pilpres.
"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua MK Suhartoyo di penghujung sidang pada Jumat, 5 April 2024.
Setelah sidang, Hakim MK Nurbaningsih mengatakan penyerahan kesimpulan dalam PHPU Pilpres memang tidak ada dalam peraturan mahkamah konstitusi atau PMK. Tapi, para hakim konstitusi lewat RPH telah menyepakati penyerahan kesimpulan itu.
Enny menuturkan, kesimpulan itu akan menjadi salah satu pertimbangan para hakim. Menurut dia, penyerahan kesimpulan itu tidak akan merugikan para pihak.
"Malah sebetulnya menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan," ujar Enny.
Pilihan Editor: DPR Tutup Masa Sidang, Bagaimana Nasib Pengajuan Hak Angket?