Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Formappi Harap Pemilihan Ketua DPR Terapkan Aturan Lama

image-gnews
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan selamat kepada Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terpilih dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Rapat Paripurna tersebut menyetujui 7 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan periode 2024-2029 dan pidato Ketua DPR RI pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan selamat kepada Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terpilih dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Rapat Paripurna tersebut menyetujui 7 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan periode 2024-2029 dan pidato Ketua DPR RI pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, berharap DPR tetap menerapkan aturan pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 dalam menjalankan mekanisme pemilihan Ketua DPR selanjutnya.

Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, penetapan kursi Ketua DPR dapat dilakukan dengan menerapkan aturan Undang-Undang MD3 yang dibuat pada 2014 silam, yaitu dengan proporsional berdasarkan perolehan jumlah kursi terbanyak partai. "Agar check and balances antara eksekutif dan legislatifnya," kata Lucius saat dihubungi, Sabtu, 6 April 2024.

Dengan mekanisme proporsional, Lucius melanjutkan, maka bukan tidak mungkin upaya manuver politik untuk merevisi Undang-Undang MD3 batal terjadi. 

Dia menjelaskan, merujuk pada ketentuan yang termaktub pada Undang-Undang MD3, terdapat satu pasal yang mengatur ihwal bagaimana mekanisme pemilihan Ketua DPR, yaitu Pasal 427D.

Pasal ini, Lucius menjelaskan, mengatur soal mekanisme penentuan pimpinan DPR untuk hasil pemilu setelah Pemilu 2019. Ketentuan pada Pasal ini jugalah yang mengembalikan mekanisme penentuan pemilihan Ketua DPR saat Undang-Undang MD3 direvisi, dan melanggengkan jalan Setya Novanto ke pucuk pimpinan Senayan.

Dengan menerapkan mekanisme peraih jumlah kursi terbanyak dan dinamika yang terjadi saat ini, kata dia, muruah demokrasi dapat terjaga karena antara legislatif dan eksekutif tidak berasal dari satu koalisi partai politik yang sama. "Jadi kalau PDIP di DPR, eksekutifnya dari Gerindra yang di Pilpres bersebrangan. Ini akan menghidupkan fungsi pengawasan parlemen kita," katanya.

Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Syaiful Huda sepakat dengan usulan Formappi. Dia mengatakan, meski PKB belum secara resmi menyatakan sikap terhadap wacana pengguliran revisi Undang-Undang MD3, secara pribadi Huda berharap DPR tetap berpedoman pada aturan lama dalam menentukan kursi pemimpin DPR.

Penerapan aturan lama, kata Huda, menjadi bentuk penghormatan terhadap fatsun suara rakyat yang telah dititpkan kepada partai politik di Senayan. "Saya pribadi menyarankan Ketua dipilih berdasarkan partai yang menang di pemilu," ujarnya.

Golkar dan Demokrat Klaim Tidak Ada Revisi Undang-Undang MD3

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kamis lalu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengklaim, mayoritas Fraksi partai di Senayan saat ini menolak, ihwal wacana untuk merevisi Undang-Undang MD3, meski masuk dalam program legislasi nasional prioritas DPR 2024.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan, jika Demokrat belum memiliki keinginsn dan alasan jelas untuk mendorong digulirkannya revisi Undang-Undang tentang MD3 ini. "Kami wait and see saja saat ini, belum ada urgensi juga," kata Herman.

Partai Golongan Karya atau Golkar memastikan tidak akan mendorong digulirkannya wacara revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3.

Politikus Partai Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, tidak ada arahan apapun yang diintruksikan Dewan Pimpinan Pusat kepada para legislator Golkar di Senayan. "Tidak ada lobi-lobi soal revisi," kata Firman saat dihubungi Tempo, Sabtu, 6 April 2024.

Golkar, Firman melanjutkan, sejak awal telah memastikan tidak terlibat dalam wacana revisi Undang-Udang MD3. "Bahkan sampai sekarang tidak ada kami punya rencana itu.

Jikalau, kata dia, Badan Legislasi DPR memasukan revisi Undang-Undang MD3 menjadi program legislasi nasional prioritas, hal tersebut bukannya suatu hal yang baru terjadi. "Sejak 2019 sudah kerap masuk prolegnas," ucapnya.

Pillihan Editor: Digadang Pilkada Sumut, Bobby Nasution Hadiri Pengarahan Balon Kepala Daerah Golkar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

9 jam lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

12 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.


Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

13 jam lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.


RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

15 jam lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.


Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas


Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.


Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Sejumlah penumpang turun dari KRL yang berhenti di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. KAI Commuter menambah perjalanan KRL selama musim libur Nataru ini. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.